Balai Besar TaNa Bentarum Dukung Usulan Hutan Adat Dayak Punan Hovongan

Rabu, 24 Februari 2021

Putussibau, 22 Februari 2021. Ruang Rapat Gedung Paripurna DPRD Kapuas Hulu sedang dilakukan audiensi antara Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun Dan Danau Sentarum (TaNa Bentarum) dengan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) dan Masyarakat adat Punan Hovongan.

Audiensi ini langsung dipimpin Ketua DPRD Kapuas Hulu dan dihadiri oleh Plh. Bupati Kapuas Hulu, Ketua Komisi B DPRD Kapuas Hulu, anggota DPRD Kapuas Hulu, Balai Besar TaNa Bentarum, Kapolres Kapuas Hulu, Dandim 1206 Putussibau, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kapuas Hulu, Kasatpol Pamong Praja (PP) Kapuas Hulu, Camat Putussibau Selatan, Ketua DRK (Desk Resolution Konflik) Kapuas Hulu, Ketua Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu, Perwakilan TBBR dan Perwakilan Masyarakat Desa Tanjung Lokang.

Selain audiensi didalam ruangan rapat, TBBR juga melakukan aksi diluar gedung dengan melibatkan kurang lebih 100 orang. Hal ini tentunya menjadi perhatian di masa pandemi seperti ini. Dalam proses audiensi tersebut, tuntutan TBBR dan masyarakat Adat Dayak Punan Hovongan Desa Tanjung Lokang, menginginkan untuk mengembalikan hutan adat dan seluruh hak-hak ulayat masyarakat adat Dayak Ketemenggungan Punan Hovongan Kapuas Hulu yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK).

Dalam paparannya Arief Mahmud menyampaikan bahwa salah satu tugas Balai Besar TaNa Bentarum dalam mengelola Taman Nasional Betung Kerihun (TNBK) adalah untuk menjaga tatanan kehidupan masyarakat adat dayak punan hovongan yang berada didalam kawasan TNBK, dengan mengakomodir dalam berbagai zona, seperti zona tradisional untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari hari seluas 65 ribu hektar, zona religi, sosial dan budaya seluas 6 ribu hektar serta zona khusus pemukiman seluas 2.400 Ha.

Balai Besar TaNa Bentarum telah memberikan bantuan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar listrik melalui pembangunan PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro), hingga saat ini Desa Tanjung Lokang sudah teraliri listrik. Selain itu, berbagai upaya pemberdayaan juga sudah dilakukan, termasuk melalui budidaya ikan semah. Bentuk lainnya dalam upaya peningkatan taraf hidup masyarakat disana adalah dengan adanya proyek pembangunan jalan yang melintas tepat di belakang Desa Tanjung Lokang melalui kerjasama Kementerian LHK dan Kementerian PUPR.

Balai Besar TaNa Bentarum menyadari banyaknya tantangan dalam upaya pengelolaan di Desa Tanjung Lokang. Oleh karena itu, telah diupayakan mediasi dengan masyarakat Desa Tanjung Lokang hampir selama 2 tahun sejak 2019. Mediasi ini di fasilitasi oleh DRK (Desk Resolution Konflik) Kapuas Hulu yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, akan tetapi proses ini tertunda dikarenakan adanya pandemi covid 19.

Dilain kesempatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Kapuas Hulu menyampaikan “ Saat ini Masyarakat Adat Dayak Punan Hovongan di Desa Tanjung Lokang sudah menyampaikan usulan permohonan pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat berdasarkan Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2018 kepada Bupati Kapuas Hulu melalui Dinas LHPR dan KP Kapuas Hulu. Usulan tersebut masih dalam pemutakhiran dan perbaikan usulan dari pemohon karena ada beberapa kekurangan persyaratan” ungkap Sadau.

Pada akhir audiensi Arief menyampaikan bahwa, "Usulan Hutan Adat agar disampaikan kepada Menteri LHK cq Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkugan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, silahkan diikuti saja prosedurnya". Ditambahkan oleh Arief bahwa dalam proses usulan hutan adat ini masyarakat tidak dipungut biaya dan tidak harus datang ke Jakarta sehingga tidak memberatkan masyarakat.

Audiensi diakhiri dengan penandantangan Berita Acara Mediasi dalam rangka percepatan proses usulan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Masyarakat Adat Dayak Punan Hovongan.

Sumber : Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini