BKSDA Yogya Sosialisasi di Pasar Hewan dan Tumbuhan PASTY

Jumat, 27 November 2020

Yogyakarta 26 November 2020. Balai KSDA Yogyakarta melakukan sosialisasi  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No : P. 106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018. Bertempat di Pasar Hewan dan Tumbuhan PASTY Yogyakarta, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (26/11/20).

Sosialisasi dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dalam kegiatan ini  BKSDA Yogyakarta bekerja sama dengan berbagai stakeholder yaitu POLDA  DIY, Pengelola Pasar PASTY, Ketua  Paguyuban Pedagang Pasar PASTY, dan Polsek Mantrijeron. Materi sosialisasi meliputi Peraturan MenLHK No : P. 106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan MenLHK no :P. 20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis TSL yang dilindungi khususnya terkait jenis-jenis satwa yang dilindungi.

Kegiatan diawali dengan arahan teknis. Dalam arahannya, Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Konservasi Wilayah I sangat mengapresisasi kerja sama yang dilakukan antara BKSDA Yogyakarta, POLDA DIY, Pengelola Pasar PASTY, dan Paguyupan Pedagang Pasar PASTY. Melalui kegiatan seosialisasi ini diharapkan dapat meminimallisir terjadinya perdagangan satwa dilindungi secara illegal khususnya di Pasar PASTY.

Sasaran sosialisasi adalah para pedagang satwa  khususnya jenis burung yang ada di pasar PASTY dan pengunjung yang dijumpai.  Selain mensosialisasikan jenis-jenis burung yang dilindungi berdasarkan peraturan P. 106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018, disampaikan apabila ada kepemilikan satwa dilindungi yang baru masuk dalam daftar p.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 dihimbau untuk mendatakan satwanya ke kantor BKSDA hingga tanggal 20 Januari 2021.

Pada kesempatan ini juga diserahkan souvenir kepada instansi yang terlibat dalam kegiatan dan para pedagang. Souvenir berupa leaflet satwa dan tumbuhan yang dilindungi, gantungan kunci, tumbler, kaos, dan payung.

Pengelola pasar PASTY dan POLDA DIY berharap kegiatan sosialisasi dapat dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan. “Melalui kegiatan sosialisasi ini kami berharap pedagang satwa yang ada di pasar PASTY tahu dan paham tentang jenis-jenis satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan terbaru dan secara suka rela tidak lagi memperjualbelikan satwa yang dilindungi”, papar Wahyudi dalam kesempatan terpisah.

Sumber :  Balai KSDA Yogyakarta

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini