Sosialisasi Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi di SKW 3

Kamis, 27 Februari 2020

Kotabaru, 26 Febuari 2020 – BKSDA Kalimantan Selatan pada Seksi Konservasi Wilayah 3 melakukan kegiatan Sosialisasi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi, bertempat di Balai Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru, pada Rabu, 26 Februari 2020. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari KPHP Pulau Laut dan Sebuku, Kecamatan, Desa, tokoh masyarakat dan pemuda.(sebut desanya)

Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Batulicin, Nikmat Hakim P. S.P, M.Sc, kegiatan sosialisasi dimaksudkan untuk mengenalkan kepada masyarakat khususnya di Wilayah Kecamatan Pulau Laut Timur, terkait peratuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas P.20 Tahun 2018 tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Lebih jauh dijelaskan bahwa dengan keluarnya peraturan tersebut banyak satwa khususnya burung berkicau yang statusnya menjadi satwa dilindungi, sehingga masyarakat perlu berkoordinasi agar tidak salah dalam mengambil keputusan, imbuhnya.

Berdasarkan peraturan terbaru tersebut ada perubahan yang signifikan terkait jumlah TSL yang dilindungi. Pada awalnya hanya sekitar 294  jenis yang masuk daftar dilindungi. Namun paska keluarnya P.106 Tahun 2018, jumlah TSL yang dilindungi melonjak menjadi 904 jenis.

Tri Basuki Rahmad Camat Pulau Laut Timur, dalam sambutannya menyampaikan mengenai berkurangnya satwa jenis burung yaitu Tiung yang jarang sekali terlihat di alam, pada tahun 90-an  Burung Tiung masih dapat di jumpai di sekitar hutan, kemudian adanya ilegal logging yang menyebabkan berkurangnya kubikasi air pada musim kemarau, jelasnya.

2WhatsApp Image 2020-02-27 at 15.57.54

Menutup pemaparan, Nikmat menjelaskan mengenai prosedur dan tata cara pengajuan izin pemeliharaan TSL paska keluarnya peraturan terbaru nomor P.106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas P.20 Tahun 2018 tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, terdapat banyak jenis TSL yang mengalami perubahan status dilindungi.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam konservasi TSL meningkat, TSL lain yang berhabitat di Areal Kawasan Hutan dan sekitarnya dapat dijaga dan dilestarikan. Peserta sosialisasi sangat berterima kasih karena mereka dapat terhindar dari tindakan yang melanggar hukum.

 

Sumber : Balai KSDA Kalimantan Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini