Upaya Hukum Kepememilikan Binturong di Medan

Jumat, 23 Agustus 2019

Medan, 23 Agustus 2019. Bermula dari informasi yang disampaikan kepada petugas Unit 3 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tentang dugaan tindak pidana KSDA Hayati Ekosistemnya, pada Kamis, 22 Agustus 2019. Selanjutnya pada hari itu juga, sekitar pukul 16.30 Wib  tim gabungan dari Unit 3 Subdit IV Tipiter Reskrim Polda Sumut bersama dengan  Balai Besar KSDA Sumatera Utara melakukan pengecekan ke lokasi di Jalan HM. Joni Gang Aman I Teladan, Kecamatan Medan Kota, dan menemukan satwa yang dilindungi jenis Binturong (Arctictis binturong) sebanyak 3 (tiga) individu.

Satwa dilindungi tersebut dimiliki/dipelihara oleh Sdr. Arpan, 24 tahun, yang menurut pengakuannya diperoleh dari pemberian seseorang dari Aceh sekitar 5 tahun yang lalu. Selanjutnya tim gabungan mengamankan satwa tersebut karena tidak dilengkapi dengan dokumen maupun ijin penangkaran satwa dilindungi, beserta dengan pemilik satwa, ke Mapoldasu untuk dimintai keterangan.

Balai Besar KSDA Sumatera Utara mendukung sepenuhnya upaya hukum yang diambil/ditempuh oleh Polda Sumut, mengingat satwa-satwa tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, dengan ancaman pidana sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya “Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”

Saat ini ke 3 individu Binturong tersebut dititipkan ke PPS Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan (direlease) ke habitatnya.

Sumber : M. Ali Iqbal Nasution - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini