Kerjasama Kemitraan Konservasi di SM Karang Gading Langkat Timur Laut

Selasa, 20 Agustus 2019

Medan, 19 Agustus 2019. Bertempat di ruang rapat Balai Besar KSDA Sumatera Utara dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Konservasi Antara Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara dengan Ketua Kelompok Tani Hutan Indah Bersama dan Ketua Kelompok Tani Hutan Gading Hijau kamis silam (15/8).

Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Dr. Ir. Hotmauli Sianturi, M.Sc.For., dalam arahannya menyampaikan, bahwa Perjanjian Kerjasama Kemitraan Konservasi dilatarbelakangi oleh perubahan paradigma di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal pengelolaan hutan. Kawasan konservasi lestari masyarakat sejahtera. Artinya bahwa kawasan konservasi bukan tabu untuk dikelola tetapi pengelolaannya harus bijak dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Masyarakat harus dilibatkan dan masyarakat sekitar kawasan harus mendapatkan manfaat langsung dari kawasan konservasi. Ketika manfaat didapat maka masyarakat akan menjaga kelestarian kawasan. Sehingga kemitraan atau kerjasama dengan para pihak, terutama dengan masyarakat yang berada di dalam dan sekitar kawasan konservasi, termasuk masyarakat adat menjadi suatu keniscayaan.

Salah satu contoh adalah SM Karang Gading Langkat Timur Laut, harus mampu memberikan manfaat ke masyarakat sekitar. Kawasan lestari masyarakat sejahtera. Salah satu upaya yang dilakukan adalah kemitraan melalui kegiatan pemulihan ekosistem. Kawasan konservasi yang didominasi tanaman bakau ketika pulih memiliki fungsi tersendiri sebagai ekosistem bakau. Seperti menahan abrasi, menahan intrusi air laut, tempat berpijahnya biota laut (kepiting dan ikan), wind break, carbon stock dan sebagai habitat satwa liar (primate, reptil dan aves). Tentu saja masyarakat bisa mengambil manfaat dari kawasan SM seperti mencari ikan dan kepiting.

Pelibatan masyarakat dalam mengelola kawasan SM Karang Gading Langkat Timur Laut akhirnya terealisasi melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kemitraan. Hal ini didasarkan pada surat Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor : S.375/KSDAE/KK/ KSA.1/5/2019 tanggal  20 Mei 2019 perihal Persetujuan Kerjasama Penguatan Fungsi Kawasan Melalui Kemitraan Konservasi Dalam Rangka Pemulihan Ekosistem di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (Kelompok Tani Hutan Gading Hijau dan Kelompok Tani Hutan Indah Bersama).

Tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk memulihkan ekosistem yang rusak secara bertahap mendekati kondisi aslinya, serta peningkatan peranserta masyarakat dalam pemulihan ekosistem di SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Perjanjian Kerjasama Kemitraan Konservasi dengan Kelompok Tani Hutan Indah Bersama di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dilaksanakan di kawasan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut seluas ± 207 Ha.

Sedangkan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Konservasi dengan Kelompok Tani Hutan Gading Hijau di Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dilaksanakan di Kawasan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut seluas ± 125 Ha.

Selanjutnya, Hotmauli berharap dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Kemitraan Konservasi dalam rangka pemulihan ekosistem di SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut, para pihak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama, termasuk salah satunya menyusun Rencana Pelaksanaan Program (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) serta mengimplementasikannya.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Konservasi, dihadiri masing-masing Ketua Kelompok Tani Hutan, Wakil Ketua DPRD Langkat, yang mewakili Bupati Langkat, Bupati Deli Serdang diwakili Kabag Tata Pemerintahan, Camat Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Camat Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Kepala Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Kepala Desa Karanggading Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Kepala Bidang Konservasi Wilayah I Kabanjahe, Kepala Bagian Tata Usaha Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Kepala Sub Bagian Program dan Kerjasama, serta Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan.

Sumber : Nofri Yeni - PEH Pertama Balai Besar KSDA Sumatera Utara

RKT1.PNG
Foto bersama usai penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kelompok Tani Hutan Indah Bersama yang disaksikan Wakil Ketua DPRD Langkat (gambar kiri) serta dengan Kelompok Tani Hutan Gading Hijau disaksikan Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Deli Serdang mewakili Bupati Deli Serdang (gambar kanan)

 

RKT2
Foto bersama dengan seluruh tamu dan undangan usai penandatanganan Perjanjian KerjasamaA

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini