Sidang Perdana Pemilikan Burung Dilindungi

Rabu, 15 Mei 2019

Medan, 15 Mei 2019. Usai mengadili kasus perdagangan satwa liar melalui media sosial dengan terdakwa Arbain alias Bain, Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang perkara pemilikan burung-burung dilindungi, pada Selasa 14 Mei 2019. Kali ini yang menduduki kursi pesakitan sebagai terdakwa adalah Aidil Aulia, warga Jl. Yos Sudarso, Lingkungan I Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Sebagaimana yang pernah diwartakan (Red. 27 Februari 2019), bahwa terdakwa bersama dengan tersangka lainnya, Robby (saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang/DPO), ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama-sama dengan  Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada 20 Februari 2019, karena memiliki dan menyimpan beberapa jenis burung dilindungi secara illegal.

Adapun jenis burung yang dilindungi tersebut, terdiri dari : 5 (lima) individu Burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 5 (lima) individu Burung Kesturi Raja/Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus), 1 (satu) individu Burung Rangkong Papan/Enggang Papan (Buceros bicornis), 1 (satu) individu Burung Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 1 (satu) individu Burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulpurea) dan 3 (tiga) individu Juvenil Burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius casuarius).

Jaksa Penuntut Umum, Fransiska Panggabean, SH., menjelaskan bahwa ke 16 burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2 jo. pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sidang perdana ini memeriksa saksi-saksi yang berasal dari Polda Sumut dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Muhammad Ali Iqbal Nasution, staf Balai Besar KSDA Sumatera Utara, dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa keberadaan ke 16 burung tersebut saat ini dititipkan di beberapa Lembaga Konservasi mitra kerja Balai besar KSDA Sumatera Utara untuk mendapat perawatan dan pemeliharaan.

Menjawab pertanyaan anggota majelis hakim, tentang kelanjutan satwa-satwa hasil sitaan dan tangkapan, M. Ali Iqbal  menjelaskan bahwa semua satwa baik hasil sitaan dan tangkapan maupun penyerahan warga, akan dilepasliarkan oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara ke kawasan konservasi yang disesuaikan dengan habitatnya.

“Mengingat ke 16 satwa burung tersebut bukan endemik Sumatera Utara, maka lokasi pelepasliaran akan dikembalikan ke habitatnya. Untuk itu, Balai Besar KSDA Sumatera Utara akan menjajaki komunikasi dan koordinasi dengan Balai Besar KSDA Papua dan Balai KSDA Maluku,” ujar Iqbal.

Majelis Hakim PN Medan, yang diketuai Mian Munthe, SH., menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan Keterangan Ahli.

Sumber : Evan - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

44

M. Ali Iqbal Nasution, Staf Balai Besar KSDA Sumatera Utara saat memberikan keterangan

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini