Jogja Kreatif Peringatan Hari Bumi di Car Free Day

Senin, 22 April 2019

Senin 22 April 2019. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta turut berpartisipasi dalam memperingati Hari Bumi melalui gelaran Yogyakarta Kreatif di kawasan Car Free Day Jl. Jenderal Sudirman Yogyakarta Minggu (22/4/19). Rangkaian kegiatan ini diselenggarakan oleh Tribun Jogja dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Yogyakarta dalam peringatan Hari Kartini 21 April bekerjasama dengan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai KSDA Yogyakarta, Balai TN Gunung Merapi, Balai Pengelolaan DAS-HL Serayu Opak Progo, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Jawa) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY dalam peringatan hari bumi yang jatuh pada tanggal 22 April.

 

Rangkaian acara peringatan Hari Bumi di Yogyakarta dimulai sejak pukul 06.00 – 09.00 WIB melalui kegiatan senam Zumba, food truck, cek kesehatan gratis, kopi gratis, pembagiaan bibit MPTS gratis dan doorprize. Kepala Balai BPDAS-HL SOP, Ir. Sri Handayaningsih, M.Sc dalam sambutannya menyatakan apresiasinya terhadap terselenggaranya kegiatan peringatan Hari Bumi ini dan meminta kepada para pengunjung car free day  untuk ikut melestarikan lingkungan. Sementara itu Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Ir. Junita Parjanti, MT menyampaikan pesannya “Melalui kegiatan ini masyarakat Yogyakarta diajak untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan turut serta melindungi spesies yang ada di bumi Indonesia.”

  

Untuk lebih menyemarakkan kegiatan peringatan Hari Bumi ini, Balai KSDA Yogyakarta memiliki stand yang mengangkat kegiatan peduli lingkungan dengan tema “lindungi spesies kami” melalui face painting satwa liar, sosialisasi satwa liar dilindungi dan permainan puzzle satwa dilindungi. Beberapa personil tim Balai KSDA Yogyakarta memanfaatkan kostum jenis-jenis satwa dilindungi seperti Merak Hijau, Kakatua Jambul Kuning dan Elang yang menyampaikan sosialisasi satwa liar dilindungi dengan membagikan leaflet berupa jenis aves (burung) dilindungi di Indonesia berdasarkan peraturan  Menteri LHK No. P 20/Menlhk/setjen/kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan satwa yang dilindungi terbit pada tanggal 29 Juni 2018.

  

Dengan kemasan kegiatan yang menarik dan informatif diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan.  Cintai lingkungan, Cintai Satwa Liar, Biarkan mereka hidup bebas di alam!

 

Sumber: Dyahning R (Balai KSDA Yogyakarta)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini