Satu Abad Tata Kelola Bantimurung

Kamis, 21 Februari 2019

Maros, 21 Februari 2019. Bantimurung adalah kawasan wisata bersejarah. Sejak zaman kolonial Hindia Belanda, wilayah ini telah mendapat perhatian dari pemerintah saat itu. Bersama beberapa kawasan konservasi lainnya, Bantimurung ditetapkan menjadi monumen alam sejak tahun 1919.

Lembaran Negara Hindia Belanda Nomor 90, tertanggal 21 Februari 1919 adalah titah resminya. Menunjuk air terjun Bantimurung sebagai monumen alam “Natuurmonument Bantimoeroeng Waterval” seluas 10 hektar.

Pada 1915, Marinus Cornelius Piepers, ahli entomologi Belanda, menulis surat kepada Sijfert Hendrik Koorders. Kutipan suratnya: “Hutan khas mengelilingi air terjun Bantimurung, tidak ditemukan di tempat lain di Hindia Belanda. Kekayaan kupu-kupunya luar biasa, bertebaran di tepi pasir di bawah air terjun. Seperti Wallace sebutkan dan juga Ribbe. Ribuan kupu-kupu unik di Sulawesi ini berkumpul di perbatasan antara wilayah Indo-Malaya dan Australia-Malaya. Sangat disayangkan jika ini punah. Oleh karena itu, saya mengajak Anda untuk menyelamatkannya.”

Saat itu Koorders menjabat sebagai ketua sekaligus pendiri Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda. Ia pelopor konservasi alam di Indonesia. Carl Ribbe adalah seorang penjelajah dan ahli entomologi Jerman. Alfred Russel Wallace sendiri adalah naturalis berkebangsaan Inggris.

Alasan perlindungan saat itu: terdapat beberapa wilayah yang memiliki nilai ilmiah atau estetika yang khas. Karenanya untuk melindungi wilayah tersebut dari kerusakan dan kehancuran, pemerintah hadir untuk melindunginya. Belanda memiliki istilah natuurmonument atau monumen alam atau cagar alam untuk istilah saat ini.

Lebih lanjut, Koorders  melalui siaran persnya pada koran Belanda: De Preanger-bode edisi 4 Maret 1919, menuturkan bahwa perlindungan monumen alam ini tak hanya dikenal secara nasional tapi juga internasional. Olehnya putusan penetapannya sangat penting, patut disiarkan secara luas. Upaya Gubernur Jenderal Hindia Belanda saat itu telah menempatkan Belanda dalam daftar negara dengan capain tertinggi konservasi monumen alam. Negara-negara tersebut di antaranya: Amerika, Jerman, Swiss, Belanda, Swedia, Norwegia, Denmark, Inggris, Prancis, dan Australia.

Koorders juga menambahkan bahwa bukan hanya karena banyaknya jumlah situs yang dikonservasikan sebagai monumen alam, tetapi karena nilai ilmiah yang sangat penting dari beberapa situs. Putusan tertanggal 21 Februari 1919 tersebut mengantarkan Hindia Belanda menjadi garis terdepan di kalangan negara-negara tropis dalam hal perlindungan alam.

Air terjun Bantimurung semakin menjadi primadona untuk menikmati keindahan alam. Berkunjung untuk menikmati keindahan air terjun dan alam sekitarnya. Tak hanya itu, sejumlah naturalis juga rela datang jauh-jauh untuk menelisik lebih jauh kupu-kupu yang mendiami wilayah ini.

Status tata kelola Bantimurung mengalami perubahan pada tahun 1981. Perubahannya melalui surat keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/Um/3/1981, tertanggal 30 Maret 1981. Merubah status Cagar Alam Bantimurung seluas 18 hektar menjadi taman wisata. Pertimbangan perubahan status ini karena Bantimurung telah mengalami perubahan dan memiliki pemandangan alam yang indah. Memiliki air terjun yang bertingkat serta bermacam-macam kupu-kupu yang indah. Karenanya perlu dimanfaatkan untuk kepentingan rekreasi, pariwisata, pendidikan, dan kebudayaan.

Selanjutnya tahun 2004, tata kelola Bantimurung mengalami perubahan. Bersama kawasan konservasi lain di sekitarnya ditunjuk menjadi bagian dari Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Gugusan karst dan kupu-kupu menjadi ikon taman nasional.

Hingga sampai saat ini riuh kupu-kupu masih dapat dijumpai di Bantimurung. Pada tataran tata kelola spesies, Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung telah melakukan sejumlah upaya melestarikan kupu-kupu. Identifikasi kupu-kupu, pemetaan sebaran habitat, identifikasi pakan, hingga monitoring populasi. Tak hanya itu upaya lainnya: pembinaan habitat, penyadartahuan masyarakat, mendirikan sanctuary kupu-kupu hingga masyarakat turut serta membangun penangkaran kupu-kupu.

Saat ini taman nasional telah berhasil mengidentifikasi kupu-kupu sebanyak 247 jenis kupu-kupu. Sebanyak 25 jenis di antaranya telah berhasil dikembangbiakkan secara rutin di sanctuary kupu-kupu.

“Setelah seratus tahun tata kelolanya, Bantimurung telah memberikan ragam manfaat. Manfaat pendidikan dan ilmu pengetahuan, wisata, hingga jasa air. Memberikan kemakmuran bagi masyarakat sekitar, pemerintah daerah hingga penerimaan PNBP bagi negara. Kita berharap agar keasliannya tetap terjaga hingga terus memberikan manfaat,” ujar Yusak Mangetan, kepala Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, saat kami temui.

Moga ke depan tata kelola Bantimurung terus eksis dengan tetap menjaga kelestariannya. Termasuk kupu-kupu yang menghuninya terus memamerkan sayap indahnya.

Sumber: Taufiq Ismail dan Kama Jaya Shagir – PEH Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung

Foto : Indra Pradana

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini