Penyerahan Orangutan Sumatera di Sawang Aceh Selatan

Sabtu, 09 Februari 2019

Aceh Selatan, 9 Februari 2019. Personil BKSDA Aceh Seksi Konservasi Wilayah 2 Subulussalam Resor 15 Tapaktuan dipimpin oleh Kepala Resor Wirli bersama Direktur YOSL-OIC Mitra Kerja BKSDA Aceh Panut Hadisiwoyo menerima penyerahan secara sukarela seekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang dipelihara dari seorang masyarakat yang difasiliatasi oleh Komandan Komando Rayon Militer 04 Sawang Komando Militer 0107/Aceh Selatan Kapten Inf Ambri Umari. Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang diserahkan tersebut diperkirakan berusia ± 4 (Empat) tahun berjenis kelamin jantan yang selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi terhadap Orangutan Sumatera yang diserahkan tersebut di Pusat Karantina-Rehabilitasi Orangutan Sumatera YEL-SOCP Batu Mbelin Sibolangit Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara sebelum nantinya akan dilepasliarkan ke habitat alaminya

Penyerahan Orangutan Sumatera tersebut diserahkan oleh masyarakat Kantor Komandan Komando Rayon Militer 04 Sawang Komando Militer 0107/Aceh Selatan di Desa Blang Gelanggang Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh disaksikan oleh masyarakat sekitar dan diliput oleh Media Elektronik BBC Inggris dan BBC Indonesia. Penyerahan Orangutan ini merupakan bentuk kepedulian yang bersangkutan terhadap upaya pelestarian Orangutan Sumatera dan upaya mengedukasi bagi masyarakat lainnya untuk dapat menyerahkan Orangutan Sumatera apabila masih memeliharanya.

Orangutan Sumatera (Pongo abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi dari Kelompok Mamalia  Famili Hominidae berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.92/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi. Dalam katergori IUCN Orangutan Sumatera (Pongo pigmeus abelii) berstatus kritis/critically endangered dengan penyebaran/distribusi meliputi Pulau Sumatera dengan Distribusi populasi terbesar mulai dari Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Kota Subuluusalam. Jumlah Orangutan Sumatera sendiri di alam untuk saat ini diperkirakan berjumlah ± 13.846 individu dengan luasan habitat ± 16.775 km2.

Kami berharap apa yang telah dilakukan oleh Kapten Inf Ambri Umari dengan memfasilitasi penyerahan orangutan oleh masyarakat diwilayah kerjanya dapat diikuti oleh aparatur negara lainnya demi keberlanjutan Upaya Konservasi Keanekaragaman Hayati bagi di Provinsi Aceh khususnya dan di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya.

Sumber : Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini