BBKSDA Sumut Gagalkan Perdagangan Online Satwa

Kamis, 10 Januari 2019

Medan, 10 Januari 2019. Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama dengan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan perdagangan on-line satwa liar, pada Selasa malam, 8 Januari 2019, di Dusun III Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Berawal dari petugas Unit 3 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut yang berhasil memancing, KS salah satu pelaku, melalui akun Face Book (FB)nya untuk melakukan transaksi jual beli 3 individu Lutung Emas (Trachypithecus auratus) dengan cara COD diseputaran Kecamatan Marelan Medan. Selanjutnya petugas Ditreskrimsus Polda Sumut berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA guna menangkap pelaku.

Sesuai dengan kesepakatan, petugas yang menyamar sebagai driver ojek on-linedan penumpang, sekitar pukul 20.30 wib, melakukan transaksi dengan pelaku. Pada saat pelaku memperlihatkan satwa yang diperdagangkan, petugas gabungan langsung menyergap dan menangkapnya.

Setelah diinterogasi petugas, KS pun akhirnya mengaku masih menyimpan beberapa satwa liar lainnya, di rumahnya di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yaitu  3 individu anak Elang Brontok serta 1 individu Macan Akar. Satwa liar tersebut dilindungi berdasarkan peraturan Menteri LHK No.P92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018.

Hasil penelusuran petugas di rumah pelaku, ditemukan ada banyak satwa, namun untuk jenis yang dilindungi hanya tinggal 3 individu anak Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) dan 1 individu Macan/Kucing Akar (Prionailurus bengalensis).

Sekitar pukul 24.00 Wib, tim gabungan mendapat informasi tambahan dari handphone pelaku, bahwa ada 2 transaksi jual beli yang sudah dilakukan pelaku sebelumnya dengan 2 pembeli yang berbeda masing-masing berada di daerah Komplek Johor Indah Permai I yaitu 2 individu anak Macan Akar, serta di daerah Deli Tua yaitu 1 individu anak Lutung Emas.

Atas pendekatan petugas, 2 individu anak Macan Akar yang diperjualbelikan akhirnya dikembalikan dan diserahkan pembelinya kepada petugas, sedangkan pembeli yang satu lagi sampai dinihari, belum ditemukan dan masih dalam pengembangan petugas Unit 3 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan barang bukti yang ditemukan adalah 3 individu macan akar, 3 individu anak elang brontok dan 3 individu lutung emas.

Satwa liar yang digagalkan dan diamankan petugas dalam perdagangan on-lineini kemudian pada pukul 02.00 wib dinihari, Rabu 9 Januari 2019, dievakuasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) TWA Sibolangit untuk perawatan dan rehabilitasi.

Sumber : M. Ali Iqbal Nasution - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

WhatsApp Image 2019-01-09 at 15.09.51

 

WhatsApp Image 2019-01-08 at 20.26.41
 
WhatsApp Image 2019-01-09 at 06.12.28
 
WhatsApp Image 2019-01-08 at 21.43.23

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini