BBKSDA Jatim Sosialisasi Batas Kawasan CA dan SM di Pulau Bawean

Sabtu, 08 Desember 2018

Gersik, 8 Desember 2018. Untuk mengurangi frekuensi gangguan kawasan pada Cagar Alam dan Suaka Margasatwa Pulau Bawean, maka Balai Besar KSDA Jawa Timur melaksanakan Sosialisasi Batas Kawasan CA dan SM Pulau Bawean di Pendopo Kec. Sangkapura, 7 Desember 2018. Sosialisasi dibuka oleh  Yarman,  S.Hut., M.P., Kepala Bidang KSDA Wilayah ll Gresik, dan dihadiri oleh Muspika Kec. Tambak dan Sangkapura serta 17 Kepala Desa di Kec. Sangkapura dan 10  desa di Kec. Tambak.

Adapun materi yang disampaikan mengenai Penandaan Batas Kawasan CA/ SM Pulau Bawean, serta materi  Perlindungan dan Pengamanan Kawasan. Beberapa peserta yang hadir menanyakan terkait tanda batas kawasan yang sebagian besar telah rusak dan hilang. Bahkan adanya dugaan jika BBKSDA Jawa Timur mencaplok tanah milik masyarakat yang turun temurun telah dimiliki.

Di sela-sela acara sosialisasi, LSM Bawean Corruption Watch menyatakan Pernyataan Sikap melalui sebuah surat yang ditujukan ke Kepala BBKSDA Jawa Timur. Tim BBKSDA Jatim dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan Illegal logging bagi masyarakat Pulau Bawean. Juga tak lupa menyampaikan nomor telepon Call Center BBKSDA Jawa Timur jika ke depan terdapat permasalahan di lapangan yang perlu ditindaklanjuti segera.

Di Akhir acara, peserta yang hadir menyepakati kesepakatan bersama antara lain : (1) Berdasarkan data BBKSDA Jatim dan informasi masyarakat sekitar, sebagian pal batas rusak dan hilang sehingga sulit bagi masyarakat untuk mengetahui batas kawasan. sehingga diharapkan pada tahun 2019 BBKSDA Jatim melakukan penataan, penandaan, dan pemeliharaan pal batas kawasan; (2) Kepada masyarakat yg lahannya berbatasan dengan SM Pulau Bawean dalam melakukan pemanfaatan (pemanenan kayu, pembukaan lahan pertanian/perkebunan, pembuatan sertifikat tanah dan sebagainya) agar melapor ke Kades dan petugas BBKSDA Jatim setempat dan hasilnya dituangkan dalam BAP; (3) Setiap pelanggaran terhadap point 2 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yg berlaku. (Hari Purnomo, Polisi Kehutanan pada BBKSDA Jatim)

 

Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini