Elang Bondol yang Terpenjara

Kamis, 06 Desember 2018

Kandangan, 3 Desember 2018 – Kegiatan patroli pengawasan peredaran TSL dilindungi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dilaksanakan oleh tim dari Resort CA Gunung Kentawan. Tim yang diketuai oleh Aris Fadillah, A.Md Polhut SKW I Pelaihari melakukan patroli pengawasan di tempat-tempat penjualan burung berkicau. Salah satunya pada tempat penjualan burung milik Norifansyah yang beralamat di Jalan Bina Bakti Desa Amawang Kiri Muka Kec. Kandangan Kab. HSS ditemukannya 1 (satu) ekor jenis satwa liar dilindungi di tempat kandang terpisah berupa anak elang bondol yang diperkirakan berumur 4 bulan.

Setelah tim patroli melakukan pendekatan dan memberikan arahan serta informasi mengenai larangan memiliki jenis satwa liar dilindungi, si pemilikpun bersedia menyerahkan secara sukarela kepada petugas di lapangan dengan membuat Surat Pernyataan Menyerahkan Secara Sukarela Satwa Liar Dilindungi.

Sesuai arahan Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan, Dr.Mahrus Aryadi,M.Sc mengingat kondisi kesehatannya sangat sehat, elang tersebut dilepasliarkan di kawasan CA Gunung  Kentawan keesokan harinya (04/12/2018), dan sebelumnya dirawat serta diberi makan sementara selama satu malam oleh petugas Resort CA Gunung  Kentawan sebelum dilepasliarkan oleh tim. (jrz)

Sumber : Balai KSDA Kalimantan Selatan
 
 
Elang Bondol yang Terpenjara (02)

 
Elang Bondol yang Terpenjara (03)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini