Begini Hasil Konsultasi Publik Re-Zonasi TN Taka Bonerate Bersama 32 Peserta

Rabu, 26 September 2018

Benteng - Kepulauan Selayar, 25 September 2018. Bertempat di Rayhan Square Hotel, 32 peserta yang berasal dari Direktorat PIKA, pemerintah daerah, mitra kerja (WCS dan WWF), TNI, Kepolisian, Camat Taka Bonerate) dan seluruh struktural beserta staf fungsional Balai Taman Nasional Taka Bonerate (BTNTBR) hadir di Konsultasi Publik Penyusunan ReZonasi Taman Nasional Taka Bonerate Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar (25/9). Kegiatan rezonasi ini diharapkan mewakili kebutuhan masyarakat dan pengelolaan taman nasional yang berkelanjutan.

Empat pemateri hadir membahas tentang Sejarah Pengelolaan Taman Nasional Taka Bonerate dan Peluang Pengembangan Ekowisata ( Prof. Dr. Ir. Amran Achmad, M.Sc ), Fungsi Vegetasi Daerah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Prof. Dr. Ir. Ngakan Putu Oka, M.Sc ), Kebijakan Pengelolaan Taman Nasional Taka Bonerate (Kepala Balai TN Taka Bonerate) dan tentang Review Zonasi Taman Nasional Taka Bonerate (Abdul Rajab, S.TP. MP. )

Focus Group Discussion (FGD) menjadi acara selanjutnya untuk mendengarkan masukan dari peserta yang hadir. Perwakilan Direktorat PIKA Nurman Hakim mengatakan "Melihat 90% luas Zona Tradisional dalam reZonasi TNTBR ini, menunjukkan bahwa Pengelolaan TN.TBR berpihak pada masyarakat". Nurman juga menjadi moderator pada kegiatan ini.

Pembahasan dan diskusi selama Konsultasi Publik menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi bahwa secara umum seluruh peserta konsultasi publik reZonasi TN Taka Bonerate Tingkat Kabupaten menyutujui rancangan rezonasi Taman Nasional Taka Bonerate. Taka Silebu, Taka Latondu, Taka Rajuni Taka Tumbor, Taka Kayu Bulan, Taka Teros, Taka Salo, Taka Teros, Taka Miriam, Bungin Kamase, Taka Gantarang, Taka Lamungan bagian barat, Taka Sirobe dan Bungin Laloh, ditetapkan sebagai lokasi pengelolaan perikanan. Di Pulau Tarupa Kecil dalam Zona Perlindungan Bahari perlu dilakukan kegiatan revegetasi dengan menggunakan jenis-jenis tanaman pantai seperti Sonneratia sp, Avicennia dll. Selain itu, di Pulau Rajuni bagian Barat dalam Zona Khusus perlu dipersiapkan pembangunan pelabuhan laut untuk menunjang wisata. Rancangan Zonasi Taman Nasional Taka Bonerate agar mengakomodir Daerah Perlindungan Laut (DPL) di 6 desa dalam kawasan TN.TBR. Seluruh peserta berharap Kementerian LHK membuat peraturan tentang kriteria alat tangkap ikan yang diperbolehkan dan yang dilarang di taman nasional laut. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar akan merekomendasikan tindak lanjut proses rezonasi Taman Nasional Taka Bonerate ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendapatkan Surat Keputusan Penetapan.

Di akhir kegiatan juga dilakukan pembacaan dan penandatanganan Berita Acara oleh para peserta.

Sumber : Asri - PEH Penyelia Balai Taman Nasional Taka Bonerate

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini