Tantangan Menjaga Mergotawang

Selasa, 17 April 2018

Malang, April 2018. Upaya Balai Besar TN Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) dalam mempertahakan Blok Mergotawang Resort PTN Coban Trisula Seksi PTN II dari klaim keluarga ahli waris Alm RP. Noto Soedarmo  kembali di uji. Setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht) dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur, fakta dilapangan tak semudah membalikkan telapak tangan. Salah satunya adalah somasi yang dilayangkan  oleh pengacara keluarga ahli waris Alm RP. Noto Soedarmo ke BBTNBTS. Somasi dilayangkan berawal dari  kegiatan patroli pengamanan kawasan yang dilakukan oleh TIM Patroli Seksi PTN II Tumpang Bidang PTN II Pasuruan yang dipimpin oleh Kepala Seksi PTN Wilayah II Tatag Hari Rudhata, SH. ke wilayah Mergotawang. Patroli tersebut sebagai upaya “Show Of Force” sekaligus  preventif  atas kawasan Mergotawang dan sekitarnya sebagai bagian pengelolaan  TNBTS.  Menjawab somasi dari pengacara keluarga ahli waris Alm RP. Noto Soedarmo  tersebut, TNBTS melayangkan somasi balik kepada Pengacara yang pada intinya menyampaikan penegasan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No : 182/PDT/2017/PT.SBY tanggal 18 Mei 2017 sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht) dan konsekuensi hukum (Represif yustisif) apabila keputusan hukum tersebut tidak diindahkan. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur tersebut sekaligus membuktikan bahwa TNBTS sebagai pemilik syah obyek tanah yang disengketakan.

Selain  melayangkan somasi balik, TNBTS bergerak cepat dengan berkoordinasi melui Polres Malang dan Polsek Tumpang. Koordinasi dilakukan di Kantor Seksi PTN II Tumpang pada tanggal 13 April 2018. Setelah melakukan pencermatan atas putusan Pengadilan Negeri Kepanjen dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur disarankan oleh pihak Polres Malang beberapa hal yang perlu segera dilakukan oleh TNBTS baik preventif maupun persuasive dengan melibatkan pihak stakeholders (Polsek, Koramil, Kecamatan dan Desa). 

Saran pihak Polres Malang dengan melakukan sosialisasi ulang kepada ahli waris dan penggarap kawasan Mergotawang bersama-sama pihak Desa Duwet Kedampul dan Desa Duwet Krajan Kecamatan Ponco Kusumo Kabupaten Malang (karena sebelumnya pernah dilakukan sosialisasi putusan Mergotawang ini  di Kantor Desa Duwet Krajan). Identifikasi masyarakat yang masih menggarap di kawasan TNBTS Blok Mergotawang. Identifikasi ini untuk mengetahui kasualitas penggarap dengan pihak yang klaim obyek tanah serta upaya penyelesaian person to person.
 
BBTNBTS perlu memasang papan pengumuman mengenai hasil putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menegaskan kepemilikan obyek tanah Mergotawang dan juga regulasi yang memuat sanksi apabila keputusan tersebut dilanggar. Selain itu juga berkoordinasi intensif dengan penegak hukum dan stakeholder terkait lainnya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
 
BBTNBTS juga harus melakukan program restorasi di lokasi obyek tanah yang disengketakan  dan pemberdayaan masyarakat, melakukan patroli gabungan secara intensif dan terukurdiobyek sengketa serta upaya  penegakan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan perlawanan atau menghalang-halangi  atas putusan tersebut.

Rekomendasi tersebut merupakan salah satu upaya yang perlu dilakukan oleh TNBTS dalam mengawal putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan mempertahankan eksistensi kawasan TNBTS dengan tetap mengedepankan upaya preventif, persuasive dan yustisif.

Sumber : Balai Besar TN Bromo Tengger Semeru

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini