Evakuasi Dua Anakan Kucing Hutan yang Mampir di Ladang Warga

Kamis, 26 Januari 2023

2 ekor anakan Kucing Hutan yang diserahkan warga

Medan, 26 Januari 2023. Yuanmar Husein, warga  jl. Pelajar Timur, Gg. Kelapa, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, menyerahkan 2 ekor Kucing Hutan (Felis bengalensis) kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Kamis (26/1).

Penyerahan berawal dari informasi warga yang disampaikan melalui Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan, Amenson Girsang, S.P. M.H., tentang adanya masyarakat kota Medan yang memelihara Kucing Hutan (Felis bengalensis). Menindaklanjuti informasi tersebut tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang dipimpin Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan langsung menuju lokasi dan bertemu dengan Yuanmar Husein.

Dalam keterangannya, Yuanmar menjelaskan bahwa kucing hutan tersebut ditemukan 3 hari yang lalu di ladangnya yang berlokasi di Desa Talun Kenas, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Awal ditemukan, satwa tersebut dibiarkannya di ladang dengan harapan induknya akan datang. Namun induknya tak kunjung tiba dan akhirnya Yuanmar membawa dua ekor kucing hutan tersebut ke rumahnya di Medan, untuk dipelihara karena merasa iba dan kasihan khawatir satwa tersebut di makan satwa lain.

Yuanmar Husein menyerahkan kucing hutan kepada petugas

Kedua Kucing Hutan diperkirakan masih berusia 1 (satu) bulan, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi Kucing Hutan tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk proses rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan.

Kucing Hutan (Felis bengalensis) merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018  tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20//Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan satwa Yang Dilindungi.

Balai Besar KSDA Sumatera Utara menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya.

Sumber : Ani, SP. Polhut – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini