Pengelolaan Kolaboratif Dengan Patroli Gabungan di Pulau Rinca

Jumat, 24 Juni 2022

Labuan Bajo, 6 Juni 2022. Balai Taman Nasional Komodo menyelenggarakan  patroli  gabungan  bersama  mitra sebagai  perwujudan  pengelolaan  kolaboratif dengan melibatkan personil TNI Angkatan Laut, POLAIRUD, dan Yayasan Komodo Survival Program pada tanggal 12 – 20 Mei 2022 di wilayah perairan Pulau Rinca dan kepulauan sekitarnya. Patroli gabungan kali ini dipimpin oleh Danan Perwiro (Polisi Kehutanan Mahir) dengan personil antara lain: Mahfud (Tenaga Pengamanan Hutan Resort Kampung Rinca), Jimianus Zakarias Nguru (ABK Kapal Patroli King Fisher), Lukas Hana (Tenaga Pengamanan Hutan Resort Kampung Kerora), Safril (Tenaga Pengamanan Hutan Resort Loh Buaya), Sahrudin (Tenaga Pembantu Administrasi Keuangan PNBP), Aprilyana (Staf GIS Yayasan Komodo Survival Program), Serda BAH Makmur (Lanal Labuan Bajo), dan Bharada Bambang Irawan (POLAIR Labuan Bajo).

Patroli gabungan  di perairan Pulau Rinca dan kepulauan  sekitarnya  ini sangat berbeda dengan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan pada biasanya. Tim mengintegrasikan kegiatan patroli gabungan dengan survei monitoring biawak komodo di lembah-lembah Pulau Rinca bagian selatan yang belum pernah disurvei sebelumnya. Penggabungan dua kegiatan berbeda ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja tim guna memenuhi capaian-capaian kegiatan dengan alokasi waktu kegiatan yang terbatas.

Tim tidak menyisir kawasan perairan namun juga mengelilingi wilayah daratan Pulau Rinca. Tim melakukan pemantauan pada wilayah perairan Loh Baru, Loh Dasami, Gili Motang, Nusa Kode, Loh Leh, Loh Ginggo, Loh Kima, Padar, hingga Loh Wau. Sementara aktivitas di daratan digunakan untuk memasang camera trap di lembah-lembah Pulau Rinca bagian selatan. Wilayah cakupan patroli gabungan kali ini mencapai 18.180 Ha dari total luas kawasan Taman Nasional Komodo.

Tim mengawasi aktivitas kapal nelayan dan kapal wisata di wilayah perairan Taman Nasional Komodo. Tim juga memeriksa aktivitas pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) oleh masyarakat hingga mengawasi potensi perburuan satwa di wilayah daratan Pulau Rinca. Tim berhasil mencatat 41 aktivitas manusia dalam rute patroli dimana salah satu diantaranya adalah pelanggaran oleh kapal wisata yang memberi makan (feeding) biawak komodo di Canibal Rock, Loh Dasami, Pulau Rinca. Tim sontak memberikan teguran langsung di lokasi kejadian dan melaporkannya ke Satuan Polisi Kehutanan Balai Taman Nasional Komodo untuk dilakukan pemanggilan pada tanggal 30 Mei 2022. Kapal wisata tersebut diberikan sanksi berupa surat peringatan dan pernyataan.

Wisatawan dilarang keras memberi makan satwa liar apapun di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Aktivitas tersebut dapat mempengaruhi dan mengubah perilaku alami satwa liar. Perbuatan ini pun dapat dikenakan sanksi pidana lainnya merujuk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pada kawasan konservasi di Indonesia. Balai Taman Nasional Komodo berharap dengan diberikannya teguran kepada para pelaku, dapat menjadi pembelajaran bagi kapal wisata, agen perjalanan wisata, dan wisatawan untuk tidak melakukannya lagi di kemudian hari.

Sumber: Balai Taman Nasional Komodo

Penanggungjawab Berita: Kepala Balai Taman Nasional Komodo - Lukita Awang Nistyantara, S.Hut., M.Si. (+6285215959862)

Penulis Berita: Polisi Kehutanan Mahir - Danan Perwiro, A.Md. (+6281318338195)

Penyunting Berita: Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama - Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S. (+6281310300678)

Informasi Lebih Lanjut: Call Center Balai Taman Nasional Komodo +6282145675612

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini