Persidangan Perdagangan Ilegal Kura - Kura Hadirkan Saksi dari BKSDA Sumbar

Senin, 16 Mei 2022

Padang, 14 Mei 2022. Kasus Perdagangan ilegal kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) dan kura-kura baniang coklat (Manouria emys) sudah memasuki  proses persidangan di Pengadilan Negeri Payakumbuh. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Rabu (11/5) untuk menghadiri sidang kasus perkara atas nama MIH. Persidangan di Pengadilan Negeri Payakumbuh ini melakukan pemeriksaan saksi dan ahli dengan menghadirkan 2 (dua) orang saksi penangkapan dari BKSDA Sumbar dan Ditreskrimsus Polda Sumbar serta 1 (satu) orang ahli konservasi tumbuhan dan satwa liar dari BKSDA Sumbar.

Dalam proses persidangan saksi - saksi menyampaikan kronologis kejadian penangkapan serta informasi transaksi jual beli yang dilakukan terdakwa di media sosial, sementara ahli memberikan keterangan tentang seluk beluk tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi. Dalam persidangan ini, saksi juga meminta kepada hakim untuk memberikan izin untuk pelepasliaran sisa dari kura-kura moncong babi yang masih hidup untuk dikembalikan ke Papua tepatnya di Timika melalui BBKSDA Papua. 

Diketahui sebelumnya terdakwa dengan inisial MIH warga kota Payakumbuh ini diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar  pada tanggal 7 Maret  dengan barang bukti 472 ekor kura kura Mocong Babi dari Papua (Carettochelys insculpta) dan 6 ekor Kura Kura Baning coklat (Manouria emys). Untuk barang bukti 6 (enam) ekor baning coklat telah di lepasliarkan di Taman Hutan Raya (TAHURA Moh Hatta) yang berbatasan dengan Suaka Margasatwa (SM) Barisan.

Terdakwa merupakan jaringan sindikat perdagangan internasional yang terancam dengan pasal 21 ayat 2 huruf d juncto pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono berharap kasus ini berjalan dengan lancar, mendapatkan vonis yang maksimal agar menimbulkan efek jera terhadap penjual dan jaringannya, selain itu masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan jual beli satwa dan tumbuhan yang dilindungi.

Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini