Siluk Pulang Kampung Seri III

Minggu, 24 Oktober 2021

Pontianak, 23 Oktober 2021. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat (BKSDA Kalbar) bersama Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TaNa Bentarum) dan PT. Mitra Sarana Aquatama telah melepasliarkan indukan Arwana Super Red berjumlah 29 dari 31 ekor yang direncanakan (2 ekor masih dalam proses perawatan) di Danau Merebung, Desa Melembah. Danau Merebung merupakan lokasi Sanctuary Arwana Super Red TN Danau Sentarum.

Di Kalimantan Barat upaya penangkaran Arwana sudah dimulai sejak tahun 1980, sampai saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat telah membina 47 (empat puluh tujuh) izin penangkar, 8 izin edar luar negeri dan 39 (tiga puluh sembilan) ijin edar dalam negeri. Dari kegiatan penangkaran tersebut, selain berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat, dampak ekologi dari peningkatan populasi ikan Arwana juga sangat berpengaruh terhadap kelestariannya.

Kepala BKSDA Kalbar, Sadtata Noor Adirahmanta, S.Hut, M.T dalam keterangannya mengatakan “Saat ini populasi ikan arwana di alam secara pasti memang belum terdata, namun demikian keberadaan dan peredaran ikan arwana dari penangkaran sudah sangat banyak. Bahkan bisa dikatakan bahwa kekhawatiran akan ancaman terhadap kelestarian ikan arwana ini hampir tidak ada. Yang perlu dijaga dan terus didorong adalah upaya pengembalian ke alam melalui kegiatan pelepasliaran yang sudah beberapa kali dilakukan dan akan terus dilakukan ke depannya”.

Seperti kita ketahui, Danau Sentarum merupakan salah satu habitat asli ikan Arwana di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat. Kepala Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum, Wahju Rudianto, S.Pi, M.Si dalam keterangannya mengatakan “Kami telah membangun sanctuary ikan Arwana Super Red berbasis masyarakat dalam rangka pelestariannya di alam khususnya di Danau Merebung Taman Nasional Danau Sentarum. Sumbangan 31 ekor indukan Arwana Super Red dari PT. Mitra Sarana Aquatama merupakan upaya dalam mendukung operasionalisasi sanctuary tersebut, yang selanjutnya akan dilepasliarakan pada habitat alaminya dengan harapan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan anakannya.”

“Kami ucapkan terimakasih kepada pihak Balai KSDA Kalimantan Barat dan PT. Mitra Sarana Aquatama yang telah berkontribusi membantu kami dalam operasionalisasi sanctuary Ikan Arwana Super Red, Saya juga mengajak kepada masyarakat untuk mengatur pola pemanfaatan ikan Arwana dari alam agar kelestariannya dapat terus terjaga” tambah Wahju  

Kegiatan pelepasliaran kali ini juga diikuti oleh Sekretaris Kecamatan Batang Lupar, Kepala Desa Melembah beserta masyarakat setempat. Antusiasme dan harapan masyarakat dalam pelepasliaran merupakan salah satu faktor penting  dalam keberhasilan Sanctuary Arwana Super Red ini. Semoga kelestarian Ikan Arwana sebagai salah satu satwa endemik kebanggaan Kalimantan Barat akan tetap terus terjaga kelestariannya serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam pemanfaatannya secara lestari.

Ikan Arwana pertama kali ditemukan dan diperkenalkan oleh dua ilmuwan Jerman bernama Muller dan Schlegel pada tahun 1845. Keduanya menamakan ikan tersebut Osteoglossum formosum. Namun pada tahun 1913, dua orang ahli zoology dari Belanda bernama Max Weber dan L.F. de Beaufort mengubah namanya menjadi Scleropages formosus.

Jenis Ikan Arwana mempunyai daerah sebaran yang luas, mulai dari Asia, Australia hingga Benua Amerika. Menurut klasifikasinya ada 4 genus namun yang lazim dikenal dan diperdagangkan dari genus Scleropages dan Osteoglossum. Arwana sebenarnya termasuk jenis ikan purba yang hingga kini masih bertahan dan belum punah. Banyak nama yang melekat padanya, di antaranya ikan siluk, ikan kayangan, ikan kalikasi dan ikan kelasa.

Arwana Asia (Scleropages formosus), atau Siluk Merah merupakan salah satu spesies ikan air tawar dari Asia Tenggara. Ikan ini memiliki badan yang panjang, dengan sirip dubur terletak jauh di belakang badan. Pada umumnya Arwana Asia memiliki warna keperak-perakan. Oleh beberapa kalangan masyarakat Arwana Asia sering disebut "Ikan Naga" karena sering dihubung-hubungkan dengan naga dari Mitologi Tionghoa.

Ikan Arwana (S. formosus) termasuk jenis yang terancam punah dan dimasukkan dalam Red Data Book sejak tahun 1969. Pada tahun 1975, perlindungan terhadap ikan arwana lebih diperkuat dengan dimasukkannya dalam daftar Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yang merupakan daftar golongan tumbuhan dan satwa liar yang sudah sangat langka sehingga pemanfaatannya harus diawasi secara ketat yaitu hanya untuk keperluan konservasi, pendidikan dan ilmu pengetahuan dan bukan semata-mata untuk keperluan komersial kecuali bila berasal dari hasil penangkaran.

Indonesia melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 716/Kpts/Um.10/1980, telah menetapkan jenis ini sebagai satwa liar yang dilindungi undang-undang dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Pada tahun 1978 melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tanggal 15 Desember 1978, Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional yang mengatur perdagangan flora fauna langka (CITES – Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yang berarti Indonesia mengikatkan diri dan tunduk pada ketentuan-ketentuan CITES dalam mengatur perdagangan flora-fauna langka termasuk perdagangan ikan Arwana.

Pada tahun 2004 IUCN juga mendaftarkan Arwana Asia dalam daftar spesies langka yang berstatus "terancam punah". Jumlah spesies ini di alam sudah mulai berkurang dikarenakan seringnya diperdagangkan pada waktu lampau karena nilainya yang tinggi sebagai ikan hias akuarium, terutama oleh masyarakat Asia.

Work Fun, Stay Productive

Sumber : Balai KSDA Kalimantan Barat

BKSDA KALIMANTAN BARAT: Jl. A Yani 121 Pontianak Kalimantan Barat 78124 | Telp (0561) 735635; 760949 / Fax. (0561) 747004 | Call Center BKSDA Kalbar: 08115776767
BALAI BESAR TaNa Bentarum : Jl. Banin No. 6 Kedamin Hilir, Putussibau Selatan, Kapuas Hulu | Call Center Balai Besar TNBKDS : 0821 5879 4140

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini