Kasus Perdagangan Tulang Harimau Di Pasaman Barat Siap Untuk Disidangkan

Kamis, 21 Oktober 2021

Padang, 22 Oktober 2021. Kasus perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa satu set tulang harimau sumatera siap untuk segera disidangkan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Penyidik dari Satreskrim Polres Pasaman Barat juga telah menyerahkan dua orang tersangka bersama barang bukti satu set tulang belulang harimau kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Selasa (19/10/2021). 
 
Dalam proses penyidikan, terhadap barang bukti juga dilakukan uji labor yang dilakukan oleh laboratorium Biologi FMIPA Universitas Indonesia terhadap DNA sampel barang bukti, dan dari hasil uji itu disimpulkan bahwa sampel tulang barang bukti tersebut merupakan tulang dari satwa harimau. Sebelumnya, Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Pasaman Barat amankan 2 (dua) orang pelaku perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi berupa tulang-tulang harimau di sebuah kafe di Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (20/08/2021). Bersama pelaku D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading, Pasaman Barat turut diamankan satu set tulang belulang harimau yang disimpan dalam sebuah tas dan satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku.
 
 
Awalnya, tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi disebuah kafe. Tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti, sedangkan pembeli yang berasal dari Sumatera Utara menurut keterangan pelaku sedang ke ATM sebuah bank di ujung gading, namun setelah ditelusuri tidak berhasil ditemukan. Pelaku bersama barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polres Pasaman Barat di Simpang Ampek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.
 
Sementara itu Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat yang telah menyelesaikan proses penyidikan sampai dengan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum. Harapan ke masyarakat luas mari kita jaga harimau sebagai salah simbol adat Minangkabau dari perburuan. Ayo bentengi nagari kita dari pemburu luar.
 
Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
 
 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini