Pers Release
Penyelamatan dan Pengembalian Burung ke Habitatnya

PRESS RELEASE

Nomor : PG.  05/K.21/TU/KSA.2/4/2021

Tentang

Penyelamatan dan Pengembalian Burung ke Habitatnya

Sehubungan dengan upaya penyelamatan dan pengawetan tumbuhan dan satwa liar di wilayah kerja Balai KSDA Jawa Tengah, Kepala Balai KSDA Jawa Tengah (Darmanto, SP, M.AP) menyatakan :

  1. Bahwa dalam rangka penyelamatan dan pengembalian satwa liar yang telah diamankan di wilayah Pelabuhan Tanjung Emas, Balai KSDA Jawa Tengah bekerja sama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang telah mengembalikan satwa liar tersebut ke habitat asalnya melalui Balai KSDA Kalimantan Tengah karena satwa liar tersebut tidak dilengkapi dokumen kekarantinaan dan juga dokumen SATS-DN. Dengan kronologis sebagai berikut :
    1. Pada hari Selasa tanggal 6 April 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, Balai KSDA Jawa Tengah bersama dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang telah mengamankan satwa liar yang diangkut tanpa dokumen yang sah menggunakan Kapai Penumpang Kelimutu dari Sampit, Kalimantan Tengah tujuan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang;
    2. Satwa liar yang berhasil diamankan merupaka satwa liar jenis burung sebanyak 310 ekor, yang terdiri dari : a) Burung cica daun kecil/cucak hijau (Ch/oropsis cyanopogon) sebanyak 32 ekor yang termasuk jenis burung dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi; b) Burung murai batu (Copsychus ma/abaricus) sebanyak 38 ekor dan c) Burung madu (Nectariniidae) sebanyak 240 ekor, sedangkan pelaku/pemilik satwa tidak ditemukan dan selanjutnya dalam rangka tertib peraturan perundangan satwa liar tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut;
    3. Dari sejumlah burung yang diamankan sebagaimana tersebut pada angka 2, sebanyak 90 ekor mati yaitu 15 ekor cica daun kecil (Ch/oropsis cyanopogon), 7 ekor murai batu (Copsychus ma/abaricus) dan 64 ekor burung madu (Nectariniidae) dikarenakan malnutrisi dan stress pasca pengangkutan;
    4. Dalam rangka upaya penyelamatan satwa Balai KSDA Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan Balai KSDA Kalimantan Tengah dan pada Hari Rabu tanggal 7 April 2021 burung sejumlah 220 ekor yang terdiri dari cica daun kecil (Ch/oropsis cyanopogon) sebanyak 13 ekor, murai batu (Copsychus ma/abaricus) sebanyak 31 ekor dan burung madu (Nectariniidae) sebanyak 176 ekor telah dikembalikan ke Sampit, Kalimantan Tengah melalui Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA-0245 pukul 17.00 WIB via Bandara Ahmad Yani Semarang untuk selanjutnya djkembalikan ke habitat asalnya;
  2. Statement Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang (Ir. Parlin Robert Sitanggang) :
    1. Pemasukan burung yang tidak disertai sertifikat kesehatan karantina telah melanggar UndangUndang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelanggaran terhadap persyaratan karantina dapat dipidana penjara paling lama dua tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
    2. Burung cucak hijau termasuk satwa dilindungi oleh negara yang dilarang untuk diburu dan diperdagangkan, sehingga harus dikembalikan ke daerah asal untuk dilepasliarkan sehingga sifat liarnya tidak hilang dan keseimbangan ekosistem di habitatnya tetap terjaga. Sementara murai batu dan kolibri yang dilalulintaskan ini tanpa dilengkapi dengan dokumen karantina.
    3. Oleh sebab itu, penggagalan penyelundupan ini merupakan suatu upaya untuk mencegah cucak hijau dari kepunahan bersama — sama dengan murai batu dan kolibri.
  3. Statement Plt. Kepala Balai KSDA Kalimantan Tengah (Handi Nasoka, S.Hut.) :
    1. Pada hari Kamis tanggal 8 April 2021, bertempat di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, petugas Balai KSDA Kalimantan Tengah bersama dengan Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangka Raya telah menerima pengiriman cargo satwa liar dari Balai KSDA Jawa Tengah dengan SATS-DN Nomor SI.104/K.21/TU/KSA/4/2021 tanggal 7 April 2021.
    2. Satwa liar yang diselamatkan ditempatkan dikandang transit Balai KSDA Kalimantan Tengah dan akan dilakukan kegiatan pelepasliaran satwa liar ke habitatnya yang direncanakan hari Senin tanggal 13 April 2021 di KSA/KPA Bukit Rawi.
  4. Statement Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal KSDAE (Ir. Wiratno, M.Sc.) :
    1. Bahwa salah satu upaya pelestarian keanekaragaman hayati adafah dengan memastikan bahwa kawasan yang menjadi habitat satwa liar dapat dimonitor dan terhindar dari kejahatan terhadap satwa liar seperti perburuan dan perdagangan illegal. Selanjutnya satwa yang menjadi korban kegiatan illegal tersebut perlu segera dikembalikan ke habitatnya apabila dinyatakan layak secara medis dan perilaku guna menjaga kelestarian populasinya.
    2. Perlunya peningkatan koordinasi dengan para pihak khususnya aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan Agung) dalam upaya pemberantasan kejahatan terhadap satwa liar. Selain itu, patroli di wilayah-wilayah yang rawan menjadi Pintu keluar bagi kegiatan perdagangan satwa illegal perlu ditingkatkan dan penyelidikan bersama pihak terkait perlu ditingkatkan agar dapat memutus mata rantai perdagangan satwa liar secara illegal yang masih terjadi hingga saat ini.

Sumber : Balai KSDA Jawa Tengah