Pers Release
Pemerintah Optimalkan Anggaran Kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla

SIARAN PERS

Nomor : SP. 143/HUMAS/PP/HMS.3/03/2018

 

Pemerintah Optimalkan Anggaran Kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla

 

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jum’at, 16 Maret 2018. Kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini semakin mantap untuk dilakukan, seiring dengan dukungan dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 230/PMK/07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.

"Dengan adanya DBH-DR yang dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan karhutla, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat meningkatkan upaya pengendalian karhutla di wilayahnya secara lebih optimal", tutur Raffles B. Panjaitan, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL), KLHK, saat mewakili Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI), membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Rancangan Anggaran dan Penganggaran Penggunaan DBH-DR Tahun Anggaran 2018, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Raffles, dengan adanya terobosan kebijakan ini, dapat mengatasi keterbatasan dana yang selama ini menjadi kendala bagi pemerintah daerah dalam pengendalian karhutla.

Dalam Peraturan tersebut, dijelaskan bahwa daerah yang memiliki potensi tinggi kebakaran hutan dan lahan, paling sedikit 50% dari alokasi DBH-DR digunakan untuk mendanai kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Pada kesempatan ini, Dirjen PPI juga menyampaikan lima arahan penting yang disampaikan melalui Direktur PKHL, yaitu :

(1) Kegiatan DBH-DR harus mendukung program nasional, Indikator Kinerja Kegiatan pengendalian karhutla, dan fokus pada pencegahan dan kesiapsiagaan;

(2) Pelaksanaan di wilayah Sumatera dan Kalimantan mengacu pada desa rawan yang sudah ditetapkan sedangkan di luar Sumatera dan Kalimantan mengacu pada baseline 300 desa rawan, atau atas dasar pertimbangan lain;

(3) Referensi untuk lokus kegiatan dalkarhutla berbasis KPH/UPTD/Tahura;

(4) Standar pengendalian karhutla agar mengacu pada P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016; dan

(5) Serta agar standar kegiatan pengendalian karhutla mengacu pada Perdirjen PPI No: P. 3 Tahun 2017 tentang Standar Kegiatan Dan Biaya Bidang Dalkarhutla Tahun 2018. 

Sementara, Kepala Bagian Penyusunan Anggaran, Biro Perencanaan KLHK, Teguh Prio Adi Sulistyo, menyampaikan, berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.112/Menlhk/PPI.4/3/2018 Tanggal 5 Maret 2018 perihal Daerah Potensi Tinggi Karhutla Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH-DR)Tahun 2018, daerah yang memiliki potensi tinggi karhutla meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Papua, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. 

Turut hadir dalam kegiatan ini, para kepala daerah wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 28 provinsi dan 271 kabupaten/kota.

Adapun hingga tadi malam (15/03/2018), Pantauan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, berdasarkan satelit NOAA-19, terpantau dua hotspot di Riau dan Sumatera Selatan. Sedangkan berdasarkan satelit TERRA-AQUA (NASA) terpantau nol hotspot.

Penanggungjawabberita:

Kepala Biro HumasKementerianLingkunganHidupdanKehutanan,

DjatiWitjaksonoHadi – 081375633330