Pers Release
Komisi VII DPR RI dan KLHK Sepakat Tuntaskan Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

SIARAN PERS

Nomor : SP.200/HUMAS/PP/HMS.3/04/2018 

Komisi VII DPR RI dan KLHK Sepakat Tuntaskan Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 17 April 2018. Menteri LHK, Siti Nurbaya menjelaskan hasil investigasi yang dilakukan oleh KLHK pada Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, Senin (16/4/2018). Raker kali ini juga dihadiri oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan mendengarkan keterangan dari Kepala BPH Migas, Kapolda Kalimantan Timur, Direktur Utama Pertamina serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Seperti yang telah diketahui, tangal 31 Maret 2018 lalu telah terjadi tumpahan minyak mentah di wilayah perairan teluk Balikpapan, dan berdasarkan data side scan sonar dari PT. Pertamina RU V Balikpapan diduga penyebabnya adalah patahnya pipa akibat benturan jangkar kapal, atau sebab lainnya.

“Dalam hal ini, KLHK masih terus mendalami lebih lanjut penyebab patahnya pipa.”, ujar Menteri Siti.

Terkait hal tersebut, KLHK segera menurunkan tim penegakan hukum, bersama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, serta Ditjen Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.

“Tim ini memang berbeda-beda fungsinya dimana yang satu nanti melihat pengawasan dan indikasi pelanggaran, ditjen yang satunya untuk mengenali pencemaran dan nanti arah untuk pemulihan lingkungan dan konservasi melihat dari sisi keanekaragaman hayati.”, jelas Menteri Siti.

Saat ini KLHK lebih memfokuskan pada upaya pengawasan terhadap penanggungjawab usaha atau kegiatan di sekitar teluk Balikpapan untuk pengendalian pencemaran sembari menghitung proyeksi ganti rugi dan sebagainya. KLHK juga mengikuti perkembangan dan dampak tumpahan minyak terhadap sumberdaya hayati, sedangkan untuk penegakan hukum, KLHK mengikuti proses untuk melihat unsur-unsur pelanggaran. 

Dampak tumpahan minyak yang telah diidentifikasi oleh KLHK adalah terjadinya kebakaran di perairan laut teluk Balikpapan dan kapal MP Ever Judger 2 bermuatan batubara yang menimbulkan 5 (lima) korban jiwa. Masyarakat juga mengeluhkan mual dan pusing akibat bau minyak yang menyengat, khususnya di area yang permukimannya masih terpapar tumpahan minyak. 

Hasil evaluasi lapangan Tim KLHK di area terdampak  menunjukkan tingkat kerusakan pada ekosistem mangrove seluas kurang lebih 34 Ha di Kelurahan Kariangau. Namun berdasarkan perhitungan overlay data tutupan mangrove yang terdampak mencapai 270 Ha di wilayah Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Kerusakan juga terjadi pada 6.000 batang dan 2.000 bibit mangrove milik warga Kampung Atas Air Margasari, 53 Ha tambak udang masyarakat di Kab. Panajam Paser Utara, 40 petak tambak kepiting di Kota Balikpapan, 32 keramba jaring apung lobster di Kab. Panajam Paser Utara, 15 Rengge di Kota Balikpapan dan 200 bubu di Kota Balikpapan.

Masyarakat melaporkan terdapat 1 ekor Pesut (mati) di Pantai Banua Patra dan 1 ekor Bekantan mati di Kelurahan Kariangau. KLHK mengambil langkah untuk melakukan nekropsi satwa. Nekropsi terhadap pesut dan bekantan korban tumbahan minyak, dilakukan di Badan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Konservasi Sumberdaya Alam, Badan Litbang dan Inovasi, di Semboja Balikpapan.

Hasil pengawasan lingkungan hidup yang dilakukan KLHK menemukan Dokumen Lingkungan tidak mencantumkan dampak penting alur pelayaran pada pipa. Pada Dokumen Lingkungan juga tidak mencantumkan kajian perawatan pipa, inspeksi pipa juga tidak memadai hanya untuk kepentingan sertifikasi, tidak memiliki sistem pemantauan pipa otomatis, dan tidak memiliki sistem peringatan dini.

KLHK akan menindak lanjuti temuan tersebut dengan akan menerbitkan sanksi administrasi kepada PT. Pertamina RU V Balikpapan untuk melakukan kajian resiko lingkungan dan audit lingkungan wajib dengan fokus pada keamanan pipa penyalur minyak, kilang minyak dan sarana pendukung. PT. Pertamina RU V Balikpapan juga harus melanjutkan kegiatan penanggulangan tumpahan minyak dan pemulihan lingkungan akibat kebocoran pipa minyak.

Proses penegakan hukum lingkungan hidup, KLHK akan melanjutkan tindakan pengawasan terhadap penaatan kewajiban di dalam perizinan lingkungan hidup. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap tumpahan minyak di laut yang akan dikoordinasikan dengan POLDA Kaltim yang didukung oleh Ditjen Penegakan Hukum, KLHK. Melakukan penyelidikan mendalam untuk menentukan faktor penyebab patahnya pipa guna menentukan pihak/subyek hukum yang bertanggung jawab dalam kasus pencemaran lingkungan.

Di akhir rapat kerja, Komisi VII DPR RI meminta Menteri ESDM, Menteri LHK, Dirut PT. Pertamina untuk menuntaskan tindakan yang telah dilaksanakan atas terjadinya bencana tumpahan minyak ini bersama pihak lain yang terkait, agar terjadi kepastian hukum bagi semua pihak.

KLHK juga diminta untuk menyiapkan sanksi administratif dan gugatan perdata kepada pihak yang melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan di teluk Balikpapan. Langkah antisipatif dan proaktif harus dilaksanakan oleh Menteri ESDM, Menteri LHK, Dirut PT. Pertamina, agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

Komisi VII DPR RI meminta KLHK mewajibkan penanggung jawab kawasan yang beresiko tinggi untuk membuat analisis resiko lingkungan sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(*)

Penanggung jawab berita:

Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

Djati Witjaksono Hadi – 081375633330