Pers Release
3rd Asia Pacific Rainforest Summit 2018 : Indonesia Tekankan Pentingnya Hutan di Asia Pasifik untuk

SIARAN PERS

Nomor : SP.212/HUMAS/PP/HMS.3/04/2018

 

                        3rd Asia Pacific Rainforest Summit 2018 : Indonesia Tekankan Pentingnya Hutan di Asia Pasifik untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

 

Yogyakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 23 April 2018. Gelaran Asia Pacific Rainforest Summit (APRS) ketiga diselenggarakan di kota Yogyakarta, Indonesia. Tema APRS-III meliputi ‘Protecting Forests and People, Supporting Economic Growth’.  Seluruh materi diskusi terkait dengan hutan, ekosistem dan sistem managemen serta kaitan dengan perubahan iklim. Dalam hal perlindungan hutan, sesuai dengan Nationally Determined Contributions (NDC) Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi sebesar 29%, dan 17,2% diantaranya dari sektor kehutanan. Dalam hal pencapaiannya, Indonesia akan bekerja dengan 5 sektor primer, yaitu sektor kehutanan, energi, pertanian, limbah, dan transportasi.

Kawasan pesisir juga tak luput dari perhatian, Indonesia memiliki 2,9 juta hektar kawasan hutan mangrove. Ekosistem mangrove ini memiliki peranan yang penting pada proses adaptasi perubahan iklim. Konservasi mangrove ini juga memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat. Selain itu juga berkontribusi untuk mencapai target penurunan Gas Rumah Kaca (GRK).

Aspek perlindungan kepada masyarakat, Indonesia telah melaksanakan program Perhutanan Sosial yang memberikan akses legal kelola hutan kepada masyarakat sampai dengan tahun 2019, Indonesia menargetkan 4,2 juta hektar dari total 12,7 juta hektar kawasan hutan melalui skema Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan Kehutanan. Program ini bertujuan untuk memperbaiki ekonomi, ekologi dan memberikan keuntungan sosial bagi masyarakat.

Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, hutan menyediakan jasa lingkungan berupa ekowisata dan konservasi keanekaragaman hayati. Hutan merupakan rumah dari keanekaragaman hayati yang dapat digunakan untuk penelitian konservasi dan pengelolaannya dilakukan dengan mengedepankan prinsip kelestarian. Selain itu, penerapan pengelolaan hutan produksi secara lestari, Indonesia telah mengaplikasikan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Program ini tidak hanya mendukung pengelolaan hutan produksi yang baik melalui pengurangan deforestasi yang sekaligus mendukung pengurangan GRK.

Dalam urusan pembiayaan, investasi dan perdagangan pada bidang kehutanan baru saja terbit Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan saat ini sedang disiapkan aturan-aturan teknis selanjutnya untuk keperluan operasional.

Melalui 3rd APRS ini dapat dibangun jalan untuk mencapai target penurunan emisi serta membantu peningkatan ekonomi masyarakat dunia pada umumnya dan Indonesia pada khususnya.(*)

Penanggung jawab berita:

Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

Djati Witjaksono Hadi – 081375633330