Hutan Konservasi di Jawa Barat Dukung Program Energi Nasional

Kamis, 20 Juli 2017

Bandung 20 Juli 2017. Pemanfaatan energi baru terbarukan telah tercantum dalam PP 28 Tahun 2011 terutama mengenai pemanfaatan jasa lingkungan seperti energi air, angin dan panas matahari untuk memenuhi kebutuhan listrik. Sejalan dengan terbitnya UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, dan adanya penetapan target proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW hingga Tahun 2019 oleh Pemerintah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen  agar pemanfaatan jasa lingkungan di hutan konservasi khususnya untuk pemenuhan energi baru terbarukan dapat dilaksanakan, namun dengan tetap mempertimbangkan prinsip konservasi.

Saat ini pada kawasan hutan konservasi, pemenuhan energi baru terbarukan diakomodir melalui pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi dan pemanfaatan  energi air. Sedangkan pemanfaatan energi matahari dan angin masih dalam proses regulasi.

Khusus pemanfaatan energi panas bumi, di Provinsi Jawa Barat sendiri saat ini terdapat 4 (empat) kawasan konservasi yang telah berkontribusi dalam memasok kebutuhan energi. Keempat kawasan tersebut adalah:

  1. TN Gunung Halimun Salak
  • Pertamina Geothermal Energy (PGE) - Chevron Geothermal Salak, Ltd. dengan kapasitas listrik terpasang 197 MW;
  • Indonesia Power dengan kapasitas listrik terpasang 180 MW.
  1. CA Kamojang dan TWA Kawah Kamojang
  • PGE dengan kapasitas listrik terpasang 235 MW.
  1. CA Papandayan
  • Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. dengan kapasitas terpasang 271 MW.

Pemanfaatan panas bumi tersebut diatas merupakan pemanfaatan yang existing di hutan konservasi. Untuk pemanfaatan panas bumi yang berada di Cagar Alam (CA Kamojang dan CA Papandayan) saat ini masih dalam proses perubahan fungsi.

Hal-hal tersebut disampaikan oleh Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Ir. Sustyo Iriyono, M.Si., pada saat membuka kegiatan  Sosialisasi Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan di Hutan Konservasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi (PJLHK). Kegiatan sosialisasi ini sendiri  bertujuan untuk menyampaikan capaian-capaian kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan pemanfaatan energi (utamanya energi panas bumi dan energi air) guna mendukung pencapaian target proyek pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW hingga Tahun 2019. Kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi dan sharing pengalaman dari para akademisi maupun praktisi energi baru terbarukan. Sebagai tambahan, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan masukkan signifikan guna mempercepat proses percepatan regulasi pemanfaatan energi matahari dan angin.

Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2017 di Hotel Puri Khatulistiwa Bandung ini, secara resmi dibuka oleh Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Ir. Sustyo Iriyono, M.Si. Selain diikuti oleh peserta yang berasal dari instansi pusat dan daerah Kementerian LHK, kegiatan ini juga dihadiri oleh instansi lain seperti Kementerian ESDM, Dinas Kehutanan Prov. Jawa Barat, Dinas ESDM Prov. Jawa Barat, BPLHD (Jabar, Jatim, Jateng, Sulut, dan Sumbar), serta beberapa perusahaan yang bergerak di bidang panas bumi (PT Pertamina Geothermal Energy, Chevron Geothermal Indonesia, dan PT Indonesia Power).  

Adanya pemanfaatan energi baru terbarukan di hutan konservasi menunjukkan bahwa kegiatan di hutan konservasi bukan melulu terkait kegiatan perlindungan dan pengamanan, melainkan juga kegiatan pemanfaatan yang dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Tentunya, pemanfaatan yang dilakukan tersebut tetap harus mempertimbangkan prinsip-prinsip konservasi.

Sumber Info : Humas Balai Besar KSDA Jawa Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini