Tim Gabungan Balai TN Tesso Nilo Berhasil Temukan Tambang Emas Ilegal di Dalam Kawasan

Kamis, 20 Juli 2017

Pelalawan, 20 Juni 2017. Penambangan tanpa ijin (Peti) di dalam kawasan TN Tesso Nilo berhasil ditemukan oleh tim gabungan Balai TN Tesso Nilo (BTNTN) yang terdiri dari BTNTN, TNI, Polri dan Masyarakat. Berawal dari adanya laporan dari masyarakat, Taufiq Haryadi, SP selaku Kepala Seksi Pengelolaan Wilayah I langsung melaporkan dan berkoordinasi dengan Kepala BTNTN untuk mengambil langkah-langkah agar kegiatan Peti yang sedang berlangsung segera dihentikan dan dilakukan penegakan hukum.

Setelah sehari diterimanya informasi adanya kegiatan Peti di dalam kawasan TNTN, Ka SPW I Lubuk Kembang Bunga mengambil langkah awal dengan memerintahkan 2 (dua) orang petugas SPW I Lubuk Kembang Bunga melakukan intelijent ke dalam kawasan TNTN (TKP) untuk memastikan lokasi, jumlah pelaku dan menggambarkan situasi lapangan. Kemudian setelah adanya laporan dari petugas intelijent, Kepala Balai TNTN langsung menurunkan tim gabungan untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku Peti tersebut. Kegiatan Peti ini harus dihentikan dan dilakukan penegakan hukum karena merupakan tindak pidana yaitu melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H), dan juga dapat mencemari kualitas lingkungan. Tegas Kabalai TNTN.

Ditambahkan, dampak dari kegiatan Peti ini juga berbahaya untuk masyarakat sekitar kawasan TNTN karena dapat mencemari air sungai yang dimanfaatkan masyarakat pada wilayah hilir. Semua orang mengetahui bahwa masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga masih banyak yang memanfaatkan air Sungai Nilo untuk kehidupan sehari-hari seperti mandi dan mencuci. Jika dibiarkan maka akan dapat merusak mata manusia yang bersentuhan dengan air yang sudah tercemar akibat kegiatan Peti tersebut.

Akibat lain dari kegiatan Peti ini jika tidak dihentikan juga akan berdampak pada konflik sosial antar masyarakat. Kegiatan Peti ini dilakukan oleh orang yang datang dari luar daerah desa-desa yang berada dipinggir kawasan TNTN. Ketika pelaku berhasil mendapatkan emas tentu masyarakat yang berbatasan langsung dengan TNTN akan marah dan muncul cemburu sosial. Sehingga menjadi penting untuk segera diambil tindakan hukum.

Tim gabungan yang langsung dipimpin oleh Ka SPW I berhasil menemukan dan menghentikan kegiatan Peti dimaksud. Namun disayangkan tidak berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku karena pelaku berhasil melarikan diri. Akhirnya tim gabungan mengambil tindakan memusnahkan 1 (satu) unit pompong/perahu rakit milik pelaku dengam cara membakar langsung dilokasi kejadian dimana sebelumnya terlebih dahulu mengamankan barang bukti beberapa alat-alat yang digunakan untuk penambangan emas seperti dulang, tali pengikat rakit dan lainnya.

Saat ini tim gabungan telah melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Balai TNTN untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Semoga pelaku segera ditemukan oleh penyidik

Sumber Info : Balai TN Tesso Nilo

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini