Usaha Penyelundupan Ratusan Burung Digagalkan Di Tanjung Perak Surabaya

Selasa, 24 November 2020

Surabaya, 24 November 2020. Tak kurang 425 ekor burung dari berbagai jenis berhasil digagalkan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak oleh tim gabungan pada Minggu, 22 November 2020 sekitar pukul 23.00 WIB. Tim gabungan tersebut terdiri atas Balai Besar KSDA Jawa Timur, Dit Polair Polda Jatim, dan BBKP Wilker Tanjung Perak.

Menurut Kepala Resort Konservasi Wilayah 07 Surabaya, Rahmat Hidayat, satwa-satwa tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen dengan KMP. Mutiara Ferindo 5 yang berlayar dari Banjarmasin Kalimantan Selatan menuju Pelabuhan Tj. Perak Surabaya.

“Sedikitnya ada 4 jenis burung baik dilindungi maupun tidak yang berhasil diamankan, seperti Cica Daun Besar, Muari Batu, Kacer, dan Kapas Tembak”, tambah Rahmat.

Bersama satwa juga berhasil diamankan pemilik satwa atas nama MH alias Al, 32 tahun, warga jalan Intansari - Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tersangka diduga melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU nomer 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber  : Agus Irwanto - Balai Besar KSDA Jawa Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini