Mencari Langkah Strategis Melalui Rakor Pemantapan Pemulihan Ekosistem

Jumat, 20 November 2020

Jakarta, 20 November 2020. Adanya bencana nasional pandemi covid-19 tentunya berdampak pada semua aspek, termasuk juga berdampak pada rencana pembangunan yang telah dirancang oleh pemerintah. Namun hal ini tidak menyurutkan langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan khususnya Direktorat Jenderal KSDAE untuk tetap optimis melakukan pengelolaan kawasan konservasi semaksimal mungkin. Banyak agenda kegiatan yang tertunda dan mengalami keterlambatan yang mempengaruhi pencapaian target yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk juga kegiatan pemulihan ekosistem kawasan konservasi. 

Dalam rangka merumuskan langkah-langkah strategis pencapaian target pemulihan eksoistem kawasan konservasi, Direktorat Jenderal KSDAE melalui Direktorat Kawasan Konservasi melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) Pemantapan Pemulihan ekosistem melalui virtual meeting. Rakor ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 yang dibuka oleh Pelaksana Tugas Direktur Kawasan Konservasi drh. Indra Exploitasia, M.Si serta dihadiri oleh lebih kurang 300 orang peserta yang meliputi UPT Ditjen KSDAE, UPTD tahura dan Direktorat Lingkup Ditjen KSDAE. Dalam arahannnya, Indra menyampaikan bahwa  ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh pengelola dalam pemulihan ekosistem kawasan konservasi, pertama dalam memulihkan ekosistem harus melihat sejarah kawasan karena dengan kondisi yang berbeda tentunya perlakuannya juga akan berbeda, dan kedua memulihkan target yang “mampu” untuk dilakukan dalam artian lebih realistis yaitu dengan kondisi yang clean & clear (yang tidak berkonflik).

Rakor ini menghadirkan narasumber dari Ditjen Pengelolaan DAS dan Rebilitasi Hutan (PDASRH) yang diwakili oleh Sekditjen PDASRH Ir. Dyah Murtiningsih, M.Hum memberikan informasi bahwa untuk rehabilitasi hutan dan lahan 5 tahun ke depan terdapat target seluas 1 juta ha dimana salah satunya berada di kawasan konservasi. Selain itu Dyah juga menginformasikan bahwa kewajiban Rehabilitasi DAS oleh 130 pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang akan dilaksanakan di kawasan konservasi seluas 109.292 ha dan baru 14.471 ha yang telah dilaksanakan. Hal ini menjadi peluang bagi pengelola kawasan konservasi untuk memenuhi target pemulihan ekosistem. Sementara itu dari Bappenas yang diwakili oleh Pungki Widiaryanto, S.Hut, M.Sc dari Direktorat Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air mengungkapkan bahwa kegiatan pemulihan ekosistem bukan menjadi proyek prioritas RPJMN  namun menjadi kegiatan yang tidak terelakkan bagi pengelola kawasan konservasi dan Bappenas akan tetap mendukung dalam mengalokasikan pembiayaannya. Bappenas juga mengutarakan bahwa terdapat gap antara ketersediaan anggaran dengan kebutuhan anggaran dalam pengelolaan kawasan konservasi sebesar Rp. 1 Triliun/ tahun, sehingga perlu mencari alternatif pendanaan lain khususnya untuk kegiatan pemulihan ekosistem yang memerlukan anggaran yang cukup besar. Terdapat beberapa opsi untuk menutup kekurangan anggaran yang bersumber dari APBN seperti integrasi dengan Ditjen, K/L atau instansi lain, pemanfaatan hibah luar negeri, memaksimalkan kemitraan konservasi (mengakomodasi kegiatan budidaya) serta mengoptimalkan kegiatan pemulihan ekosistem dengan mekanisme alam

Materi lainnya disampaikan oleh Direktorat PIKA oleh Nurman Hakim, S.Hut, M.Si yang menginformasikan luas kawasan konservasi yang masih terindikasi berkonflik dan luas yang sudah siap untuk dipulihkan, Selain itu Nurman juga menjelaskan bahwa adanya perbedaan tipe ekosistem dan tutupan lahan, pengelola perlu membuat pengelompokan terhadap tindakan apa yang akan dilakukan. Terkahir materi ditutup oleh bagian program dan anggaran Ditjen KSDAE yang diwakili oleh bambang Suriyono, S.Hut, M.Ec.DEV.,MA. menyampaikan posisi pemulihan ekosistem di dalam Renstra Ditjen KSDAE.

Hal yang menarik dalam rakor adalah pada sesi diskusi hal-hal yang menjadi pertanyaan mendasar dikemukakan oleh peserta rakor seperti bagaimana melakukan pemulihan di areal bekas RHL/gerhan, mekanisme anggaran yang masih terkotak-kotak serta belum sinerginya kegiatan dan anggaran antar eselon 1 maupun K/L lainnya.

Berdasarkan hasil diskusi dan saran masukan dari peserta raKor dirumuskan beberapa hal antara lain 1) bahwa kegiatan pemulihan ekosistem didorong untuk memanfaatkan peluang sumber pendanaan dari luar DIPA KSDAE termasuk pendanaan RHL, Rehab DAS, CSR, Mitra dan sumber pendanaan lain yang sah. 2) Pendanaan pemulihan ekosistem bersinergi dengan Ditjen PDASRH, K/L dan instansi lain. 3) perlunya penyederhanaan prosedur implementasi kegiatan Rehab DAS di dalam kawasan konservasi. 4) Pemulihan Ekosistem dapat dilakukan di lokasi bekas RHL/gerhan selama ada bukti/ berita acara kegagalan tanaman. 5) Pentingnya data spasial rencana kegiatan pemulihan ekosistem UPT/Pengelola kawasan Konservasi, sehingga memudahkan dalam pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi.

Sumber : Resi Diniyanti – PEH Direktorat Kawasan Konservasi

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini