PELAKU PERDAGANGAN ILLEGAL TRENGGILING DITANGKAP DI MEDAN

Rabu, 14 Juni 2017

SIARAN PERS

Nomor : SP. 123  /HUMAS/PP/HMS.3/06/2017

Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Rabu, 14 Juni 2017. Penyidik dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berhasil menggagalkan kegiatan perdagangan illegal satwa liar dilindungi di Medan, Provinsi Sumatera Utara. Sebanyak 225 ekor trenggiling, 5 (lima) karung kulit /sisik trenggiling kering,  dan 4 (empat) kulit/sisik trenggiling basah, yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp. 2,5 Milyar, telah disita dari pelaku yang ditangkap hari Selasa (13/06/2017).

Dua pelaku yang diduga sebagai pemilik Trenggiling tersebut, berinisial H (34 thn) dan S (42 thn ). Peristiwa penangkapan pelaku dan barang bukti bertempat di Jl. Yos Sudarso Kompleks Pergudangan, Kota Medan.  Operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil operasi Lantamal 1 Belawan bersama SPORC KLHK Brigade Macan Tutul pada malam hari sebelumnya.

Kepala Balai Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sumatera, Halasan Tulus, menyampaikan bahwa saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan Penyidik KLHK Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, di Seksi 1 Mako SPORC Brigade Macan Tutul. Adapun satwa-satwaTrenggiling yang masih hidup saat ini masih dalam pemeriksaan dokter hewan.

“Disamping operasi ini, untuk beberapa kasus kejahatan TSL lainnya,  Penyidik KLHK juga telah melakukan penangkapan di Palembang, di Jambi dan di Padang yaitu jenis kulit harimau berikut tulang belulangnya, serta di Pekanbaru jenis gading gajah”, Halasan menambahkan.

Menanggapi peristiwa penangkapan ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa persoalan perdagangan illegal satwa trenggiling merupakan kejahatan transnational yang menjadi perhatian dunia, dengan pasar beberapa negara asia, seperti  Vietnam
dan China.

“Tindakan tegas pelaku kejahatan satwa dilindungi menjadi prioritas KLHK. Sepanjang tahun 2015-2017 operasi peredaran TSL telah menyelamatkan 6.343 TSL hidup dan telah mengamankan 4.580 lembar kulit TSL dan 713 bagian tubuh lainnya. Total kejahatan terkait TSL yang ditangani oleh KLHK selama 2015-2017 mencapai 119 kasus”, jelas Rasio Ridho Sani.(***) 

Penanggung jawab berita:

Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

Djati Witjaksono Hadi – 081375633330

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini