Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Konservasi di Kawasan Taman Nasional Wakatobi

Jumat, 11 Oktober 2019

Wakatobi, 9 Oktober 2019. Sebagai upaya penerapan dari 10 (sepuluh) cara baru mengelola kawasan konservasi yaitu Masyarakat sebagai Subjek, Kerja Sama Lintas Eselon I serta Kerja Sama Lintas Kementerian, Kepala Balai Taman Nasional Wakatobi Darman, S.Hut., M.Sc. selalu mendorong pengelolaan kawasan konservasi bersama masyarakat setempat dengan mengedepankan kearifan lokal, budaya dan kebiasaan yang memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan dengan menggandeng beberapa pemangku kepentingan seperti dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi.

Kerja sama dengan masyarakat ini telah tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Penguatan Fungsi Kawasan Taman Nasional Wakatobi yang sebelumnya melalui tahapan penilaian persyaratan dan persetujuan dari Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ir. Wiratno, M.Sc. Sejalan dengan semangat ini, jajaran Dirjen PSKL menyambut baik Kemitraan Konservasi yang telah berlangsung di kawasan TN Wakatobi dengan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Konservasi berupa Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Ir. Erna Rosdiana, M.Si beserta jajarannya saat melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka penyerahan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini di Taman Nasional Wakatobi.

Terdapat 3 (tiga) kelompok masyarakat binaan di kawasan TN Wakatobi yang memperoleh SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu Kelompok Dewara, Forum Nelayan Padakauwang Sama, dan Forum Nelayan Posa’asa. Dengan total kawasan yang diberikan akses pengelolaan seluas 11.655 hektar di Zona Pemanfaatan Lokal.

Kegiatan kemitraan konservasi di masing-masing kelompok masyarakat yakni pada Kelompok Dewara antara lain pemanfaatan tradisional sumberdaya perairan terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi khususnya gurita, pengembangan budidaya rumput laut secara tradisional, serta wisata alam terbatas (pembangunan ekowisata berbasis masyarakat hukum adat), sedangkan untuk Forum Nelayan Padakauwang Sama dan Forum Nelaya Posa’asa antara lain Pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan perikanan serta konservasi keanekaragaman hayati melalui pemberian akses pengelolaan spesies ikan yang tidak dilindungi, penguatan fungsi Kawasan Pelestarian Alam sebagai penyangga kehidupan, pemberdayaan dan pendampingan kelompok masyarakat di masing-masing 5 (lima) desa binaan, serta mengaktifkan Forum Nelayan termasuk pelaksanaan pengelolaan, pemantauan, dan pengamanan.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini diliput pula oleh tim CNN Indonesia terkait kemitraan konservasi terkait pengelolaan area perikanan maupun pariwisata berkelanjutan di kawasan Taman Nasional Wakatobi.

Sumber : Balai Taman Nasional Wakatobi

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini