Masyarakat Serahkan Kucing Hutan Setelah Dilakukan Pendekatan dari Hati ke Hati

Kamis, 10 Oktober 2019

Yogyakarta 10 Oktober 2019, Balai KSDA Yogyakarta kembali menerima penyerahan satwa dari masyarakat yaitu satu ekor Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) Hari Senin (7/10/19). Berawal dari adanya laporan masyarakat Danurejan Yogyakarta perihal kepemilikan satwa dilindungi berupa kucing hutan, personil Balai KSDA Yogyakarta segera menuju ke kediaman pemilik satwa dilindungi tersebut. 

Setelah dilakukan pendekatan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan, akhirnya pemilik satwa dengan kerelaannya menyerahkan kucing hutan tersebut kepada petugas. Proses penyerahan satwa dilengkapi dengan pembuatan Berita Acara penyerahan satwa sebagai kelengkapan administrasinya.

Setelah proses pembuatan Berita Acara Penyerahan satwa selesai dilakukan, kucing hutan selanjutnya dibawa petugas untuk dilakukan tindakan lebih lanjut di Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder di Gunungkidul.

Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi menghimbau kepada masayarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi secara pribadi. “Keberadaan satwa di alam bebas bermanfaat sebagai indikator kondisi lingkungan. Selain itu dengan memelihara satwa liar di rumah akan dapat merubah perilaku satwa tersebut. Satwa yang semula liar dan buas akan hilang sifat liarnya, akibatnya saat mereka dikembalikan ke alam, satwa tersebut tidak mampu untuk bertahan hidup karena instingnya untuk mencari makanan dan mempertahankan diri di alam sudah hilang. Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak memelihara satwa liar dilindungi di rumah. Mencintai satwa bukan berarti memelihara satwa tersebut, mencintai satwa justru dapat dilakukan dengan membiarkan satwa bebas di alam tanpa ada perburuan yang mengancam kelestarian satwa” jelas M. Wahyudi.

 

Sumber : Purwanto (Polhut BKSDA Yogyakarta)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini