Balai Besar TaNa Bentarum Hadiri Musyawarah Besar Adat Masyarakat Dayak Punan Hulu dan Mahakam Hulu

Kamis, 13 Juni 2019

Nanga Enap, 11 Juni 2019. Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (BBTaNa Bentarum) mengikuti Musyawarah Besar Adat Masyarakat Dayak Punan Hulu Dan Mahakam Hulu yang berjudul seminar “Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Pembangunan”. Kegiatan dilaksanakan selama 6 hari pada tanggal 10-15 Juni 2019 di Balai Pelatihan Dusun Nanga Enap Jalan Lintas Timur, Jalan Cempaka Baru kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Wakil Bupati Kapuas Hulu, Anggota DPRD Kapuas Hulu, Muspida Kabupaten Kapuas Hulu, Balai Besar TNBKDS, Dewan Adat Dayak Kapuas Hulu, Dewan Adat Dayak Mahakam Hulu, Akademisi, turut hadir beserta 250 peserta musyawarah yang berasal dari perwakilan Punan Uheng-Kereho, Punan Hovongan, Buket Kalbar, Buket Soputan serta perwakilan dari masyarakat Dayak Aoheng Kaltim.

Musyawarah mendiskusikan persoalan-persoalan Masyarakat Adat Punan serta memberi masukan, saran serta informasi yang cukup kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, yang kedua membangun jaringan komunikasi antara Masyarakat Adat Punan, Mahakam Hulu, Dan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini dibuka Wakil Bupati Kapuas Hulu yang membuka kegiatan Pehumong Hiuu’ dan penancapan rumah adat Suku Punan.

Anton Pamero selaku wakil bupati dan dewan adat Kapuas hulu menyampaikan bahwa masyarakat hukum adat memiliki hak hidup yang sama seperti atas hak pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan penghidupan yang layak. Saat ini keberadaan masyarakat adat yang berada di hulu kapuas belum mendapatkan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang maksimal. Tugas semua pihak dalam meningkatkan fasilitas hak dasar masyarakat adat baik itu oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun swasta. "Masyarakat hukum adat dalam perkembangan tetap memperhatikan Undang-undang yang berlaku dan aturan-aturan lainnya serta memenuhi hukum formal dan hukum materil" tambah Anton.

Dalam kesempatan yang lain, Kasim selaku anggota DPRD Kapuas hulu menyampaikan bahwa Kabupaten Kapuas Hulu sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kapuas Hulu. Peraturan daerah ini dapat mengakomodir keberadaan dan  kepentingan masyarakat hukum adat di Kapuas Hulu termasuk Masyarakat Suku Dayak punan.

Di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun terdapat dua desa yang berada di dalam kawasan, antara lain Desa Bungan Jaya dan Desa Tanjung Lokang. Masyarakat ini merupakan Masyarakat Suku Dayak Punan Hovongan yang menggantungkan kehidupakan ekonomi, sosial, dan budaya terhadap kawasan hutan. Dalam penyampaian Arief Mahmud selaku Kepala Balai Besar TaNa Bentarum mengatakan bahwa saat ini pemerintah berpihak kepada masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan antara lain dengan adanya perhutanan sosial meliputi hutan adat, hutan kemasyarakatan, hutan desa, hutan tanaman rakyat, kemitraan kehutanan. Kemitraan konservasi dapat dilakukan di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun. Selain itu, pihak Balai Besar TaNa Bentarum mendorong fasilitasi pihak ketiga dalam pengembangan masyarakat di hulu Kapuas misalnya dari program TFCA, ADB FIP, dan lain lain. Saat ini, sedang dibangun jalan pararel perbatasan ruas Putussibau-Nanga Era-Batas Kalimantan Timur yang melintasi Taman Nasional Betung Kerihun sepanjang ± 50 km merupakan salah satu upaya untuk membuka akses Masyarakat Adat Suku Dayak punan hovongan sehingga memudahkan arus transportasi barang dan jasa bagi Masyarakat Punan Hovongan khususnya Desa Tanjung Lokang. Pembangunan ini merupakan kerjasama strategis yang tidak dapat terelakan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Paradigma selama ini yang menganggap bahwa Taman Nasional adalah penghambat pembangunan adalah tidak benar. Balai Besar TaNa Bentarum sangat mendukung pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Kapuas Hulu. Beberapa contoh pembangunan yang dilaksanakan di dalam Taman Nasional diantaranya adalah Pembangunan Jalan Paralel Perbatasan dan Pembangunan Tower Komunikasi di Desa Bungan Jaya, sehingga masyarakat sudah bisa menikmati komunikasi dan akses jalan dalam waktu dekat. Masyarakat Adat Dayak Punan Hovongan yang tinggal di Desa Tanjung Lokang selama ini terisolir dari dunia luar karena akses yang sangat sulit menuju desa tersebut, dengan dibukanya jalan ini maka masyarakat sudah bisa dengan mudah keluar desa maupun  menuju desa tersebut. Potensi-potensi yang ada di desa bisa dikembangkan sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat ungkap Arief.

Kepala Bidang Teknis Balai Besar TaNa Bentarum Ardi Andono juga menyampaikan bahwa paradigma pengelolaan kawasan konservasi lebih mengedepankan masyarakat sebagai subyek pengelolaan dan penghormatan nilai budaya dan adat. Sistem zonasi Taman Nasional Betung Kerihun mengakomodir keberadaan hukum adat antara lain zona khusus untuk pemukiman, zona religi, budaya, dan sejarah untuk menghormatan nilai budaya dan adat masyarakat adat punan serta zona tradisional untuk sumber penghidupan masyarakat secara tradisional.

Di samping itu kedepan untuk pengembangan potensi desa Arief menawarkan Kemitraan Konservasi di desa-desa yang berada di dalam kawasan seperti Desa Bungan Jaya dan Tanjung Lokang sehingga masyakarat bisa memanfaatkan potensi yang ada di zona tradisional secara legal. Bahkan pihak Balai Besar TaNa Bentarum juga menawarkan pembangunan mikrohidro dan sarana air bersih melalui pihak donor di desa-desa tersebut jika bersedia untuk melakukan kemitraan konservasi.

Sumber : Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum.

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini