Penyegaran Kelompok Pemanfaat HHBK TN Matalawa

Rabu, 22 Mei 2019

Waingapu, 21 Mei 2019. Prinsip 3 P dalam pengelolaan kawasan konservasi yaitu perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan menjadi dasar bagi seluruh pengelola kawasan Taman Nasional termasuk Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa). Dalam hal pemanfaatan, Balai TN Matalawa bekerjasama dengan masyarakat sekitar yang tinggal di pinggir kawasan untuk dapat memanfaatkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang tumbuh di dalam kawasan Taman Nasional.

Untuk itu, demi lebih mempererat kerjasama kedua belah pihak, Balai TN. Matalawa melakukan pertemuan dalam rangka pembinaan kelompok pemanfaat HHBK pada 5 desa penyangga. Pada kegiatan ini, TN Matalawa mengundang 5 Desa yang tahun lalu telah dilakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Balai TN. MaTalawa diantaranya Desa Maradesa Selatan, Desa Kambata Wundut, Desa Watumbelar, Desa Umamanu dan Desa Lailunggi untuk melakukan evaluasi terkait kegiatan pemungutan HHBK pada zona tradisional.

Pertemuan dalam rangka penyegaran kelompok pemanfaataan HHBK ini dibuka langsung oleh Kepala Balai TN. Matalawa dan dihadiri oleh 50 orang peserta yg berasal dari unsur masyarakat, Forum Jamatada dan Balai TN. Matalawa. Narasumber yang turut terlibat dalam pertemuan ini diantaranya adalah Kasubag Tata Usaha, Hastoto Alifianto, S.Hut, M.Sc dan Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III, Judy Aries Mulik, STP serta mitra konservasi Forum Jamatada.

Pertemuan ini mensiratkan bahwa kegiatan pemungutan HHBK yang dilakukan sudah berjalan cukup baik serta memberi dampak positif yaitu peningkatan ekononi masyarakat khususnya di Desa Kambata Wundut. Di desa ini, masyarakat sudah mampu mengolah kunyit, temulawak, dan jahe menjadi bahan siap jual berupa jamu.

Dalam pertemuan tersebut Kepala Balai TN. Matalawa Ir. Memen Suparman, M.M juga memberikan motivasi kepada kelompok agar dapat melakukan inovasi untuk memanfaatkan HHBK dari dalam kawasan. Kerjasama aktif masyarakat  juga diperlukan untuk menjaga kawasan hutan dari illegal logging serta kebakaran hutan yang pada tahun ini dicanangkan sebagai tahun zero burning atau tahun bebas keabakaran.

Sumber: Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini