Penyelamatan 28 Individu Burung Dlindungi di Pelabuhan Belawan

Kamis, 18 April 2019

Medan, 16 April 2019. Hari Kamis, 15 April 2019 bertempat di Aula KPP Bea Cukai Tipe Madya Pabean Belawan dilaksankan pers release penyelamatan 28 individu burung dilindungi dan tercantum dalam appendix I dan II CITES (Convention on International Trade Endagered Species). Pers release dilaksanakan oleh Dr. Ir. Hotmauli Sianturi, M.Sc. For Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Drh. Bambang Haryanto, MM Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, dan Haryo Limanseto Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan, dihadiri oleh TNI, POLRI, Balai Pengamanan dan Gakkum LHK Wilayah Sumatera, media cetak dan online, TV. 

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Drh. Bambang Hariyanto, MM dan Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan, Haryo beserta Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Dr. Ir. Hotmauli Sianturi, M.Sc. For Melakukan Konfrensi Pers

Penyelamatan burung dilindungi ini diawali saat Tim Patroli Laut KPP Bea Cukai Belawan melakukan patroli rutin pengawasan antar pulau atas barang tertentu di wilayah perairan Belawan berbuah manis. Ketika dilaksanakan tindakan pemeriksaan dan pencegahan atas sarana pengangkut laut TUG Boat (TB) Kenari Djaja dengan rute Pulau Buru Ambon-Belawan yang sedang menarik Tongkang bermuatan kayu log di perairan Belawan menemukan 28 individu burung dilindungi disimpan pada kamar tidur ABK dan disembunyikan dengan cara membuat ruangan kosong dalam dinding kamar ABK (modus false coancealment) pada hari Sabtu 13 April 2019 sekitar pukul 22.30 WIB.

28 (dua puluh delapan) individu burung dilindungi tersebut adalah 23 (dua puluh tiga) individu burung Nuri Ambon (Alisterus amboinensis) termasuk dalam dan 1 (satu) Burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) termasuk dalam Appencix II CITES serta 4 (empat) individu burung Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua sulohurea) tercantum dalam Appendix I CITES.

Selanjutnya Bea Cukai Belawan mengamankan 9 (sembilan) ABK dan 28 ekor burung dlindungi dan berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Sumut untuk dilakukan penegakan hukum. Pelaku diduga melanggar pasal 21 ayat 1 dan 2 pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- serta pasal 31 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,-

Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara menyampaikan bahwa terhadap penemuan 28 ekor burung dilindungi,kami berharap Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Sumatera dapat diusut tuntas dan dipidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku. “Kami juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas kerjasamanya terkait penemuan dan penyelamatan 28 ekor burung dilindungi ini” ungkap Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara berikutnya.

Selanjutnya 28 burung tersebut dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di TWA Sibolangit untuk dirawat dan dipelihara. Direncanakan juga burung-burung ini akan ditranslokasi dan direlease ke habitat alaminya di wilayah Timur Indonesia. Untuk penegakkan hukum akan dilaksanakan oleh Balai Pengamanan dan Gakkum LHK Sumatera Utara.

Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara
 
gggg

gggggg

Barang Bukti 28 Satwa Dilindungi

 

gggggggggggggggggggg.jpg

Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Dr. Ir. Hotmauli Sianturi, M.Sc, For Wawancara bersama Wartawan

ggggg.jpg

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini