Penyerahan “Lucas” Si Elang Brontok

Jumat, 09 November 2018

Bandung, 9 November 2018. Dijembatani oleh Komunitas Pemerhati Kelestarian Satwa Rumah Singgah Satwa (RSS) yang merupakan komunitas generasi muda yang konsen terhadap upaya penyelamatan satwa di Kabupaten Majalengka, kemarin 7 November 2018 kembali Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA Jawa Barat), Bidang KSDA Wilayah III Ciamis, Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, Resor KSDA Wilayah Cirebon menerima penyerahan secara sukarela 1 (satu) ekor satwa langka dilindungi jenis Elang Brontok Hitam (Spizaetus cirrhatus) dari masyarakat.

Elang tersebut oleh pemilik diberi nama “Lucas” seperti halnya nama pemain sepakbola dunia dikarenakan, semenjak menetas Elang ini memiliki sifat gesit dan ganas dalam memakan mangsanya. “Elang ini saya rawat dari mulai telur sampai menetas hingga umur 5 bulan berada dalam perawatan saya, dan saya berpikir “Lucas” tidak seharusnya dipelihara seperti ini harus kembali ke alam habitatnya dimana saya dulu menemukan telurnya, karena khawatir kalau dilepas begitu saja malah ada yang memburu saya menghubungi komunitas pemerhati satwa di Majalengka” jelas MSP selaku pemilik Elang.

Melalui Call Center BBKSDA Jawa Barat, RSS selaku komunitas penyelamat satwa segera meneruskan laporan dari masyarakat kepada anggota Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya untuk segera melaksanakan evakuasi dan penyelamatan satwa tersebut. “saya disini hanya sebagai fasilitator yang menjembatani masyarakat yang ingin menyerahkan satwa ke pihak berwenang dalam hal ini BBKSDA Jawa Barat untuk segera diselamatkan dievakuasi agar satwa tersebut dapat hidup layak dihabitatnya dan berkembang biak di alam” tutur Wawan Suhermawan selaku Ketua RSS.

“kami ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada RSS yang sudah menjembatani proses serah terima ini, diharapkan kedepannya para generasi muda ini bisa menjadi pelopor generasi yang peduli terhadap kelestarian keberlangsungan kehidupan satwa di alam karena memelihara satwa liar di rumah itu sangat berbahaya bisa membahayakan diri kita sebagai pemiliknya karena suatu waktu sifat liarnya akan muncul, dapat menyebarkan penyakit, mengganggu keseimbangan ekosistem dan punahnya satwa liar di alam, mengekang kebebasan satwa liar yang seharusnya hidup di alam serta melanggar hukum dan mendapatkan sanksi pidana” tegas Ade Kurniadi Karim selaku Polisi Kehutanan BBKSDA Jawa Barat.

Proses serah terima secara sukarela Elang tersebut disaksikan oleh beberapa anggota Masyarakat Pecinta Gunung Ciremai sebagai bentuk media sosialisasi dan edukasi secara luas ke kalangan masyarakat agar tidak memelihara/memiliki satwa dilindungi. “setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan satwa yang dilindungi oleh Undang-undang sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 21 Ayat 2. Oleh karena itu apabila ada masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki informasi terkait hal tersebut tadi agar jangan sungkan untuk melaporkan ke kami melalui Call Center Balai Besar KSDA Jawa Barat dan akan secepatnya kami tindak lanjuti laporan tersebut” pungkas Ade Kurniadi Karim.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan bisa menjadi penyadartahuan kepada masyarakat akan pentingnya satwa liar hidup bebas di alam agar jenis-jenis satwa khususnya yang dilindungi oleh Undang-undang tidak mengalami kepunahan sehingga generasi mendatang masih dapat melihat dan menjumpai satwa-satwa tersebut yang tetap terjaga kelestariannya.

Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini