Menilik Aksi Damai 148 di BBKSDA Jatim

Selasa, 14 Agustus 2018

Sidoarjo, 14 Agustus 2018. Aksi Damai 148 di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) diikuti berbagai elemen sekitar 200 orang, diantaranya Persatuan Murai Indonesia perwakilan Jatim dan Kicau Mania dari berbagai Kabupaten di wilayah Jatim yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Murai Indonesia (FKMI). Kegiatan di hari Selasa, 14 Agustus 2018 dimulai pukul 10.00 WIB dengan penyampaian tuntutan oleh orator aksi meliputi FKMI menuntut pencabutan Permen No. 20/2018 (pengganti PP No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa); Permohonan FKMI diajukan dalam bentuk aksi damai penyampaian aspirasi ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, pada tanggal 14 Agustus 2018. Jika tuntutan tidak dikabulkan, FKMI akan melakukan aksi damai yang lebih besar dengan tuntutan yang sama, serta melakukan upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Setelah pembacaan tuntutan, para peserta mendapat tanggapan umum dari BBKSDA Jatim terkait PermenLHK No. P.20/ 2018 dan SE Dirjen KSDAE No. 9 Tahun 2018 yang disampaikan oleh Kabag TU (Sihono, S.Sos., MM). Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif, maka diadakan dialog yang diikuti oleh perwakilan peserta sebanyak 22 orang. Dialog dipimpin secara langsung oleh Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur (Dr. Nandang Prihadi, S.Hut., M.Sc.). Dalam sesi dialog para perwakilan intinya tetap pada tuntutannya yaitu pencabutan atau revisi PermenLHK P.20/ 2018. Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur menyampaikan maksud dari diterbitkannya PermenLHK tersebut, dan mekanisme pemanfaatan dari TSL yang dilindungi Undang-Undang.

Dari hasil dialog disepakati beberapa point dan ditandatangani perwakilan aksi damai 148 serta Kepala BBKSDA Jatim. Adapun yang di sepakati meliputi peserta aksi damai 148 menolak PermenLHK No.20 Tahun 2018 dan meminta peraturan tersebut dicabut atau direvisi serta sambil menunggu keputusan tanggapan aspirasi, para pecinta burung dapat melakukan pendataan melalui mekanisme online di www.bksdajatim.org sub menu pendataan TSL.

Sumber : Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini