Panduan Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Kawasan dengan Nilai Keanekaragaman Hayati Tinggi secara Partisipatif di Kawasan Konservasi Tahun 2020 – 2024

Jumat, 04 November 2022

Jakarta, 4 November 2022. Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE, baru saja menerbitkan buku Panduan Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Kawasan dengan Nilai Keanekaragaman Hayati Tinggi Secara Partisipatif di Kawasan Konservasi tahun 2020-2024. Buku panduan ini diterbitkan sebagai arahan dalam pelaksanaan kegiatan inventarisasi dan verifikasi keanekaragaman hayati tinggi di kawasan konservasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mulai dari tingkat tapak (Unit Pelaksana Teknis/Daerah) hingga tingkat nasional, sehingga dapat menyajikan data dan informasi kawasan konservasi yang masih memiliki nilai keanekaragaman hayati tinggi dalam suatu sistem database yang baik.

Ruang lingkup panduan inventarisasi dan verifikasi keanekaragaman hayati tinggi di kawasan konservasi meliputi: Penentuan objek inventarisasi; Verifikasi data tutupan lahan dan open area kawasan konservasi; Inventarisasi dan verifikasi tipe ekosistem di kawasan konservasi; Inventarisasi dan verifikasi objek kehati tinggi di kawasan konservasi; Penentuan metode inventarisasi; dan Pelaporan hasil inventarisasi.

Sedangkan, sasaran kegiatan inventarisasi dan verifikasi keanekaragaman hayati tinggi di kawasan konservasi terdiri dari 4 (empat) kategori, yaitu: Verifikasi data penutupan lahan dan area terbuka/open area; Inventarisasi dan verifikasi keanekaragaman ekosistem, termasuk mengidentifikasi ekosistem yang unik/khas; Inventarisasi dan verifikasi keunikan fenomena alam dan objek sejarah/religi/budaya/adat; dan Inventarisasi dan verifikasi keanekaragaman jenis (tumbuhan dan satwa).

Tugas dan fungsi menginventarisasi potensi kawasan konservasi mendapat penguatan dengan adanya salah satu Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) Rencana Strategis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Tahun 2020 – 2024 yang menyatakan “Luas kawasan hutan yang diinventarisasi dan diverifikasi dengan nilai keanekaragaman tinggi secara partisipatif di Kawasan Konservasi seluas 27 juta hektar”. Untuk tahapan pelaksanaannya, UPT/UPTD dapat menjadikan panduan Pelaksanaan Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Kawasan dengan Nilai Keanekaragaman Hayati Tinggi Secara Partisipatif di Kawasan Konservasi tahun 2020-2024 ini sebagai pedoman sehingga kegiatan terkait inventarisasi dan verifikasi keanekaragaman hayati tinggi dapat terlaksana dengan baik dan target IKK dapat tercapai.

Dengan adanya panduan ini diharapkan informasi tentang status open area; tutupan lahan; tipe-tipe ekosistem; jenis tumbuhan/satwa liar; serta keunikan yang menjadi nilai penting kawasan dapat terpetakan di setiap kawasan konservasi dan akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan.

Buku Panduan dapat diunduh melalui link sebagai berikut : http://ksdae.menlhk.go.id/assets/publikasi/BUKU_PANDUAN_INVER_2022.pdf 

Sumber : Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini