Eselon Ditjen KSDAE

BPPE

Direktorat Bina Pengelolaan Pemulihan Esensial

Direktorat Bina Pengelolaan Pemulihan Esensial mempunyai tugas

melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengelolaan ekosistem esensial.

Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Bina Pengelolaan Pemulihan Esensial menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Direktorat Bina Pengelolaan Pemulihan Esensial terdiri atas :

  1. Subdirektorat Pemulihan Ekosistem;
  2. Subbagian Tata Usaha; dan.
  3. Kelompok Jabatan Fungsional.

Berikut Surat Pernyataan Perjanjian Kinerja Tahun 2024: disini

 

Dokumen Tahun 2020 Direktorat BPPE :

  1. Rencana  Strategis (Renstra) - disini
  2. Rencana Kerja (Renja) - disini
  3. Laporan Kinerja - disini
  4. Perjanjian Kinerja - disini
  5. Rencana Aksi Perjanjian Kinerja - disini