BBKSDA Riau Bahas Evaluasi Kesesuain Fungsi Dua Kawasan Konservasi

Kamis, 18 Februari 2021

Pekanbaru, 18 Februari 2021 - Balai Besar KSDA Riau gelar Pembahasan Evaluasi Kesesuain Fungsi (EKF) dua kawasan konservasi di Kota Duri Kabupaten Bengkalis, yaitu Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja dan SM. Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga pada tanggal 16-17 Februari 2021. Pembahasan yang dilaksanakan di Hotel Grand Zuri Kota Duri dihadiri oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera, BAPPEDA Provinsi Riau, Dinas LHK Provinsi Riau, BAPPEDA Bengkalis, Kantor Pertanahan Bengkalis, BPKH XIX Provinsi Riau, Dinas Perikanan dan Kelautan Bengkalis, Dinas Perkebunan Bengkalis, Kecamatan Pinggir, Kecamatan Mandau, Desa Muara Basung, Desa Semunai, Desa Pinggir, Desa Tasik Serai, Desa Sungai Meranti, Rimba Satwa Foundation, Pihak Chevron Akademisi yaitu Universitas Riau dan didukung oleh Direktorat PIKA dan Direktorat KK.

Kegiatan diawali dengan kunjungan lapangan untuk melihat langsung kondisi-kondisi terkini keadaan di dalam kawasan SM. Balai Raja dan SM. PLG Sebanga untuk memotret kondisi kawasan konservasi SM. Balai Raja dan SM. PLG Sebanga yang nantinya akan dituang dalam sebuah Rekomendasi tentang kesesuaian fungsi kawasan oleh tim EKF yang telah ditunjuk oleh menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Evaluasi Kesesuaian Fungsi Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam meupakan serangkaian kegiatan untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi kawasan untuk diketahui kesesuaiannya dengan kriteria kawasan dan tujuan pengelolaannya. Pengelolaan kawasan adalah upaya atau tindakan pengurusan atas kawasan agar kawasan tersebut tetap aman, lestari dan berfungsi optimal. Pelaksanaan evaluasi kesesuaian fungsi kawasan ditujukan untuk menetapkan tindak lanjut penyelenggaraan KSA dan KPA yang terdegradasi, baik dalam bentuk pemulihan ekosistem maupun perubahan fungsi.

Dua kawasan yang menjadi pembahasan adalah SM. Balai Raja dan SM. PLG Sebanga. Kedua kawasan ini terletak di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Suaka Margasatwa (SM) Balai Raja ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/Kpts-II/1986 tanggal 6 Juni 1986. Luas kawasan 18.000 Ha terletak di  0 24 LU 01 25 LS dan 10150 10155 BT, kemudian penetapan kawasan dengan SK Menhut Nomor : 3978/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 dengan luas 15.343,95 Ha. Secara administrasi pemerintahan Suaka Margasatwa Balai Raja terletak di Kecamatan Mandau dan Pinggir Kabupaten Bengkalis.Berdasarkan pengelolaan wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau Suaka Margasatwa Balai Raja berada di wilayah kerja Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II yang dibantu oleh Seksi Konservasi Wilayah III. 

Suaka Margasatwa Pusat Latihan Gajah Sebangga ditunjuk berdasarkan SK. Gubernur KDH Tk. I Riau No. 387/VI/ 1992 tanggal 29 Juni 1992 dengan luas kawasan 5.873 ha. Secara geografis terletak di 0 04 - 0 17 LU dan 101 21 BT. Kawasan ini berada di Kec. Mandau Kab. Bengkalis Prov. Riau, di Wilayah Kerja Seksi Konservasi Wilayah III Bidang KSDA Wilayah II Balai Besar KSDA Riau.

Sumber : Balai Besar KSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini