Membangun Persamaan Persepsi Kemitraan Konservasi

Jumat, 12 Februari 2021

Jambi, 12 Februari 2021. Guna membangun persamaan persepsi antara Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang dengan Masyarakat Desa Sungai Rambut mengenai Peraturan Dirjen KSDAE No. 6 Tahun 2018 tentang Kemitraan Konservasi, maka Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I yang dikomandoi Bobby Sandra, S.P., M.Si. (Kepala Seksi) menggelar Sosialisasi pada 5 Februari 2021 di Desa Sungai Rambut, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Sosialisasi dihadiri Camat Berbak, Kepala Desa Sungai Rambut serta perwakilan dari 6 (enam) Kelompok yang akan terlibat dalam Pelaksanaan Kegiatan Kemitraan Konservasi tersebut. Proses Kemitraan Konservasi di Desa Sungai Rambut akan dilaksanakan melalui skema pemulihan ekosistem di Zona rehabilitasi sebagai solusi konflik tenurial. 

“Saya sangat senang dan bersyukur akhirnya pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang merupakan bagian dari tahapan Kemitraan konservasi ini dapat terlaksana dan kami Desa Sungai Rambut berjanji akan melengkapi kekurangan data yang dibutuhkan oleh pihak Balai TN Berbak dan Sembilang” Ujar Kepala Desa Sungai Rambut.

Bobby Sandra, S.P., M.Si. menyampaikan bahwa Proses kemitraan konservasi telah dimulai sejak tahun 2015 sampai dengan diterbitkannya peraturan Dirjen KSDAE No. 6 tahun 2018 tentang kemitraan Konservasi. “Dengan adanya sosialisasi tentang kemitraan konservasi ini diharapkan kelompok dapat memahami dan mengerti apa saja Hak dan Kewajibannya, sehingga akan terbentuk kerjasama yang baik antara pihak Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang dengan seluruh warga di Desa Sungai Rambut” ujarnya.

Yani, S.E. selaku Camat Berbak dalam arahannya menyampaikan bahwa Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang telah memfasilitasi warga desa Sungai Rambut dengan kegiatan kemitraan konservasi ini, oleh karena itu diharapkan masyarakat tidak lagi merambah hutan dan melakukan kegiatan ilegal lainnya.

Materi disampaikan oleh Penyuluh Balai TN Berbak dan Sembilang mengenai sosialisasi Perdirjen No. 6 Tahun 2018 dan hasil verifikasi administrasi proposal kelompok Maju Jaya I-VI. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dilakukan dengan sangat interaktif dan ditutup dengan adanya kesepakatan kelompok untuk melengkapi kekurangan dokumen dalam proposal yang telah disampaikan kelompok ke Balai TN Berbak dan Sembilang.

Sumber: Mega Putri Armanesa - Penyuluh Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini