Tim WRU BKSDA Kalteng Evakuasi Primata Endemik Terancam Punah

Jumat, 22 Januari 2021

Muara Teweh, 20 Januari 2021. Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) pada Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Muara Teweh, Balai KSDA Kalimantan Tengah, menerima penyerahan satwa liar dilindungi undang-undang yaitu Owa-owa atau lebih dikenal dengan Owa Kalaweit (Hylobates muelleri) sebanyak 1 (satu) individu dengan kondisi sehat dari warga yang beralamat di Desa Dirung Lingkin, Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya, Selasa (19/01/2021).

Penyerahan Owa Kalaweit tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh call center Balai KSDA Kalteng (08115218500) bahwa ada tetangga di sekitar kediamannya yang memelihara satwa liar dilindungi jenis Owa Kalaweit (Hylobates muelleri).  Pemelihara owa kalaweit itu sudah sering kali diberitahu oleh aparat keamanan setempat bahwa satwa tersebut dilindungi oleh undang-undang dan disarankan untuk segera diserahkan, namun pemiliknya tidak pernah bersedia untuk menyerahkan. Oleh karena itu, pelapor berinisiatif melaporkannya langsung kepada pihak Balai KSDA Kalimantan Tengah dan  laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan mendatangi kediaman warga yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi dari pemelihara satwa dilindungi tersebut, owa kalaweit didapatkan dari hutan yang berada di sekitar kediamannya ketika sedang mencari kayu dan telah dipelihara selama kurang lebih satu tahun. Ketika ditemukan, satwa tersebut dalam kondisi yang memprihatinkan karena ditinggal oleh induknya, kemudian dibawa pulang untuk dijadikan hewan peliharaan. Awalnya, beliau menolak untuk menyerahkan satwa tersebut karena telah dipelihara sedari kecil dan beralasan sudah terlanjur sayang. Namun, setelah diberi penjelasan dan edukasi oleh petugas BKSDA Kalteng yang bersangkutan bersedia untuk menyerahkan satwa tersebut dengan sukarela.

Satwa hasil serahan masyarakat tersebut saat ini berada di kandang transit SKW III, Balai KSDA Kalimantan Tengah di Muara Teweh dalam keadaan baik dan sehat. Selanjutnya satwa tersebut akan menjalani proses rehabilitasi untuk mengembalikan sifat liarnya karena kondisinya yang jinak akibat sudah dipelihara dalam jangka waktu yang cukup lama.

Owa Kalaweit (Hylobates muelleri) merupakan salah satu primata endemik Kalimantan yang terancam punah. Jumlah populasi kera ini semakin menurun akibat adanya perburuan dan perdagangan liar untuk dijadikan hewan peliharaan. Selain itu, habitat primata ini juga banyak yang hilang akibat deforestrasi hutan dan alih fungsi lahan menjadi pemukiman dan lahan pertanian masyarakat. Hal tersebut membuat status konservasi Owa-owa menjadi terancam punah oleh IUCN Red List dan masuk ke dalam daftar Appendix  I CITIES. Pemerintah Indonesia juga telah mendukung upaya konservasi owa-owa dengan memasukkannya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Oleh karena itu, Balai KSDA Kalimantan tengah sangat menyambut baik kesadaran masyarakat atas penyerahan satwa liar yang dilindungi undang-undang tersebut, serta menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap kepedulian masyarakat yang telah berkontribusi terhadap upaya pelestarian satwa liar yang dilindungi tersebut. Pada kesempatan kali ini, Balai KSDA juga mengajak dan menghimbau kepada semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat untuk tidak lagi memelihara satwa liar yang dilindungi undang-undang dan membiarkannya tetap hidup di alam bebas demi keseimbangan ekologis. Karena sebaik-baiknya tempat tinggal adalah rumah dan rumah terbaik untuk satwa liar adalah di alam liar.

Sumber : Riska Chairani Yuka, SP - Polisi Kehutanan Balai KSDA Kalimantan Tengah Seksi Konservasi Wilayah III

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini