Begini Aksi BBKSDA Sumut Cegah Penyebaran COVID 19

Selasa, 24 Maret 2020

Medan, 24 Maret 2020. Awal tahun 2020, dunia dihentakkan dengan berita adanya penemuan virus baru dari Corona yaitu Covid 19. Virus yang telah menelan banyak korban jiwa ini tentu sangat menjadi perhatian dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meresmikan nama baru untuk virus Corona menjadi Covid 19. Nama itu menggantikan 2019-nCov, nama virus corona yang lama.

Covid-19 memiliki arti kata Co yakni Corona, Vi yakni virus dan D yakni disease atau penyakit. Kemudian ditambahkan angka 19, yakni 2019 mewakili tahun munculnya virus Corona. Seperti diketahui, wabah itu dilaporkan ke WHO pada 31 Desember 2019.

Melihat sangat berbahayanya virus ini, Dirjen KSDAE menerbitkan Surat Edaran Nomor :SE.3/KSDAE/SET/Peg.1/3/2020 tanggal 16 Maret 2020 untuk antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan kerja masing-masing. Intinya bahwa setiap pegawai wajib menjaga kebersihan dan kesehatan masing-masing melalui tindakan antara lain cek suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer/sabun cuci tangan dan desinfektan, hindari jabat tangan serta melaksanakan social distancing.

Munculnya kasus ditemukannya Covid 19 di kota-kota di Indonesia, BBKSDA Sumut pro aktif melakukan upaya pencegahan penyebaran virus ini di wilayah kerja BBKSDA Sumut. Di kantor BBKSDA Sumut, dilaksanakan penyemprotan kantor dengan desinfektan bekerjasama dengan ACT (Aksi Cepat Tanggap) Medan. Di kantor, dipasang sticker himbauan cuci tangan, banner waspada corona, penyediaan hand sanitizer. Call centre BBKSDA Sumut 0853 7669 9066 aktif menyampaikan informasi Covid 19. BBKSDA Sumut bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan UPTKLHK (BPHP Wilayah II Medan, BPSKL Sumatera dan BPDASHL WU) di Komplek Perkantoran Kehutanan Jl. SM Raja Medan menyediakan tempat cuci tangan di pintu masuk komplek perkantoran untuk bisa dimanfaatkan pegawai dan masyarakat sebelum masuk kantor.

Upaya lain adalah sosialisasi pencegahan penyebaran Covid 19 kepada masyarakat. Tanggal 6 Maret 2019 dilaksanakan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid 19 kepada masyarakat Sibolangit termasuk penjual kalong. Tanggal 19 Maret 2019 dilaksanakan sosialisasi pencegahan penyebaran Covid 19 kepada pedagang burung di Kisaran.

Mendukung Surat Edaran Dirjen KSDAE Nomor : SE.3/KSDAE/SET/Peg.1/3/2020 tanggal 16 Maret 2020, Lembaga Konservasi (LK) di Sumatera Utara melakukan penutupan sementara dan melaksanakan penyemprotan desinfektan di area LK, seperti Medan Zoo, R Zoo & Park dan Taman Hewan Pematangsiantar. Selain itu, PPS Sibolangit juga melakukan penyemprotan desinfektan dalam upaya mencegah penyebaran Covid 19. Semoga badai Covid 19 segera berakhir dan kita bisa beraktifitas kembali seperti biasanya.

Sumber : Humas Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Capture 3
Penyediaan tempat cuci tangan di BBKSDA Sumut (kiri) dan di depan Komplek Perkantoran Kehutanan JL. SM Raja (kanan)

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini