Dua Warga Serahkan Binturong dan Kucing Akar ke BBKSDA SUmut

Senin, 24 Februari 2020

Medan, 24 Februari 2020. Kepedulian warga terhadap penyelamatan satwa liar dilindungi undang-undang, khususnya di Sumatera Utara belakangan ini semakin tinggi, ditandai dengan semakin aktifnya warga menyerahkan satwa liar kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Bermula pada Jumat, 14 Februari 2020, M. Ilham Maulana, warga Jln. Gunung Pusuk Buhit, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, menyerahkan 1 (satu) individu Binturong ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Menurut penjelasannya, Binturong tersebut diperolehnya dari temannya di Banda Aceh. Namun salah seorang warga yang adalah petugas Dinas Kehutanan, mengingatkannya bahwa satwa tersebut jenis dilindungi dan sebaiknya diserahkan kepada pihak Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Atas dasar itulah kemudian Ilham Maulana menghubungi pihak Balai Besar KSDA Sumatera dan menyerahkan Binturong tersebut. Saat ini keberadaan Binturong dititipkan di PPS Sibolangit untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum dilepasliarkan.

Berlanjut pada Senin, 17 Februari 2020, Nusa E. Putra, ST., warga Comp. Citra Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, menyambangi kantor Balai Besar KSDA Sumatera Utara guna menyerahkan 1 (satu) individu Kucing Akar.

Kucing Akar ini diperolehnya dari seorang teman sesama pendaki gunung di Stabat, Kabupaten Langkat. Namun seperti Ilham Maulana, setelah dia mengetahui bahwa Kucing Akar ini termasuk dilindungi, segera menghubungi Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan menyerahkan Kucing Akar tersebut. Saat ini pun keberadaan Kucing Akar dititipkan di PPS Sibolangit untuk proses rehabilitasi.

Sumber : Iqbal & Agus - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini