Bloking TWA Pulau Burung dan Pulau Suwangi

Kamis, 23 Januari 2020

BOGOR, 20 JANUARI 2020 – Mengawali tahun 2020, Balai KSDA Kalimantan Selatan memenuhi undangan Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (PIKA) dalam rangka Rapat Pembahasan dan Penilaian Dokumen Blok Pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Burung dan Pulau Suwangi. Rapat diselenggarakan di Ruang  Rapat Ditjen KSDAE – Ruang Komodo A, Bogor dipimpin oleh  Direktur Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam yang diwakili oleh Kasubdit Penataan Kawasan Konservasi Direktorat PIKA Ir. Ary Sri Lestari, MM dan dihadiri oleh ± 23 peserta yang terdiri dari perwakilan Dit. KK, perwakilan Dit. PIKA, Perwakilan Dit. PJLHK, Perwakilan Dit. PPKH Ditjen PKTL, Anggota POKJA Penilaian Rancangan Penataan Zona/Blok KSA dan KPA, serta Tim dari Balai KSDA Kalimantan Selatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc didampingi oleh Kasubbag TU, Suwandi, S. Hut., M.A, Kepala SKW III, Nikmat Hakim Pasaribu, S.P., M, Sc, serta PEH Balai KSDA Kalimantan Selatan.

Dalam sambutan dan pembukaan, pimpinan rapat Bu Ary menerangkan bahwa rapat pembahasan dan penilaian ini merupakan pelaksanaan amanat P.76/MENLHK-SETJEN/2015 dalam rangka penilaian dokumen rancangan blok pengelolaan TWA Pulau Burung dan Pulau Suwangi yang telah disusun oleh Balai KSDA Kalimantan Selatan, yang meliputi penilaian terhadap kelengkapan dan kesesuaian aspek administratif dan substansi penataan blok pengelolaan untuk selanjutnya dapat disahkan oleh Dirjen KSDAE.

2WhatsApp Image 2020-01-22 at 16.08.19

Dalam presentasinya Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan, Dr. Mahrus  memaparkan beberapa point penting antara lain bahwa TWA Pulau Burung dan Pulau Suwangi dulunya merupakan bagian dari CA. Teluk Kelumpang, Selat Laut,  dan Selat Sebuku yang kemudian berubah fungsi menjadi Taman Wisata Alam (pada bagian Pulau Burung dan Pulau Suwangi seluas ± 1.239 Ha) berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor. SK. 652/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2019 tanggal 30 Agustus 2019. Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam pembagian blok pengelolaan ini selain memperhatikan potensi flora dan fauna yang ada juga memperhatikan kondisi sosial ekonomi dan budaya masyarakat yang ada di TWA Pulau Burung dan Pulau Suwangi. Dalam kesimpulannya, Mahrus Aryadi menjelaskan bahwa TWA Pulau Burung dan Pulau Suwangi dibagi menjadi 5 blok pengelolaan yaitu, Blok Perlindungan seluas 731,91 Ha, Blok Pemanfaatan seluas 55,78 Ha, Blok Tradisional seluas 366,63 Ha, Blok Rehabilitasi seluas 45,05 Ha, dan Blok Khusus seluas 39,63 Ha.

3WhatsApp Image 2020-01-22 at 16.08.36

Beberapa saran dan masukan dari peserta rapat dalam rangka perbaikan dokumen antara lain beberapa substansi materi masih harus disesuaikan dengan Peraturan Direktorat Jenderal No: P.11/KSDAE/SET/KSA.0/9/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Zona Pengelolaan atau Blok Pengelolaan KSA dan KPA, perlu mamasukkan data maksimal tentang keberadaan flora dan fauna. Masukan lainnya adalah perbaikan dalam menyajikan layout peta serta perbaikan pada beberapa bagian redaksi penulisan. Diakhir rapat, Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan, Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M. Sc menyampaikan banyak terima kasih kepada peserta rapat atas masukan dan perbaikan yang diberikan untuk kemudian akan ditindaklanjuti dengan perbaikan terhadap dokumen yang telah disusun sesuai hasil diskusi dan masukan para peserta rapat. (ryn)

Sumber : Wedkita Hari Aristo, M.Pa (PEH BKSDA Kalsel)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini