Upaya Penghalauan Kemunculan Harimau Sumatera di Pante Bidari Aceh Timur

Rabu, 13 November 2019

Aceh Timur, 9-10 November 2019. Personil BKSDA Aceh melalui Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe Resor 12 Langsa dibantu dengan Personil Wildlife Conservation Society melakukan upaya penghalauan Harimau Sumatera (Panthera tigris ssp. sumatrae) yang dikabarkan muncul keberadaannya di sekitar Desa Sijudo Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur melalui foto dan video yang diperoleh dari salah satu karyawan perusahaan gas yang sedang melintas di jalan desa tersebut pada hari Senin tanggal 4 November 2019. Harimau Sumatra (Panthera tigris ssp. sumatrae) ini diperkirakan berjumlah 3 ekor dengan rincian 1 ekor indukan dan 2 ekor lainnya merupakan anakan.

Adapun upaya yang dilakukan oleh tim yaitu berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Pante Bidari, Komando Rayon Militer Pante Bidari, Kepolisian Sektor Pante Bidari, Kepala Desa Sijudo, dan Masyarakat setempat. Berdasarkan keterangan yang didapat dari Kepala Desa Sijudo tidak mengetahui adanya kabar terkait Harimau Sumatera (Panthera tigris ssp. sumatrae) yang berkeliaran di sekitar area Desa Sijudo. Masyarakat setempat menyadari bahwa di sekitar Desa Sijudo merupakan habitat atau tempat tinggal satwa Harimau Sumatra (Panthera tigris ssp. sumatrae) tersebut dan masyarakat tidak merasa terganggu terkait adanya kemunculan satwa ini seperti yang dikabarkan. Tim juga melakukan pengecekan ke lokasi kemunculan Harimau Sumatra (Panthera tigris ssp. sumatrae) ini dan menemukan beberapa jejak kaki dari satwa tersebut. Upaya penghalauan lainnya yang sedang dilakukan oleh tim yaitu dengan pengusiran yang dibantu oleh Pawang Harimau BKSDA Aceh Pak Sarwani yang dilakukan melalui pendekatan kearifan lokal lewat doa-doa.

 Secara taksonomi, Harimau Sumatera (Panthera tigris ssp. sumatrae) termasuk kelompok Mammalia dengan Famili Felidae. Berdasarkan IUCN, jenis satwa ini berstatus Kritis/critically endangered. Harimau Sumatera (Panthera tigris ssp. sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi.  Adanya fragmentasi habitat yang makin menyempit menjadi salah satu ancaman dari kelestarian satwa liar Harimau Sumatera (Panthera tigris ssp. sumatrae) ini. Selain habitat yang makin menyempit, tingkat perburuan menggunakan jerat serta perdagangan ilegal terhadap Harimau Sumatera (Panthera tigris ssp. sumatrae) juga menjadi ancaman terbesar kini.

Upaya penghalauan Harimau Sumatera (Panthera tigris ssp. sumatrae) yang dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.48/MENHUT-II/2008 Tentang Pedoman Penanganan Konflik Antara Manusia Dan Satwa Liar. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh mengapresiasi masyarakat Desa Sijudo Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur beserta jajaran Pemerintah Kecamatan dengan adanya kesadaran akan berbagi ruang hidup dengan satwa liar serta pihak-pihak terlibat yang segera melaporkan kejadian kemunculan satwa ini kepada BKSDA Aceh sehingga tidak menimbulkan kerugian ataupun dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Sumber : Balai KSDA Aceh

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini