Pelepasliaran Burung Berkicau di Alam

Senin, 16 September 2019

Banjarmasin, 16 September 2019. Guna menjaga populasi burung di habitat alami, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) kembali melakukan kegiatan pelepasan burung ke alam. Kegiatan pelepasan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama pada hari Jumat 13 September 2019 sebanyak 11 ekor Perkutut Putih (Geopelia striata) dilepaskan di hutan Arboretum Balai Penelitian Pengembangan dan Inovasi (Balitbang) KLHK Banjarbaru. Areal hutan Arboretum Balitbang KLHK, dengan luas kurang lebih 5 Ha, adalah habitat alami dari 20 jenis burung liar termasuk jenis Perkutut. Dalam pelepasliaran tahap pertama ini antara lain dihadiri Suwandi, S.Hut., MA (BKSDA Kalsel), Dra. Lilis Kurniati (Badan Litbang dan Inovasi), Lulus Riyanto, SIP (Balai Karantina  Banjarmasin) dan staf.

Sementara pelepasliaran tahap kedua dilakukan pada hari Minggu, 15 September 2019. Sebanyak 138 ekor Burung Yuhina Kalimantan (Staphida everetti) dilepaskan di areal hutan Batalyon Yonif 623. Areal hutan Yonif 623 dengan luas mencapai 40 Ha, diyakini mampu memberikan ruang bagi perkembangbiakan burung kedepan. Pelepasan burung tahap kedua dilakukan oleh Anditya Yudha E.P., SE (Yonif 623), Jarot Jaka Mulyono (BKSDA Kalsel) dan beberapa staf.

Kegiatan pelepas-liaran burung ini merupakan tindaklanjut dari kegiatan penyitaan oleh Kepolisian Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin yang berhasil menyita dari seorang pengedar satwa liar illegal dari Surabaya, pada hari Rabu, 11 September 2019 pukul 18.00 WITA dan Jumat 13 September, pukul 23.00 WITA. Dari kegiatan penyitaan terdapat jenis dilindungi berupa elang bondol (Haliastur indus) 2 ekor, elang brontok (Nisaetus cirhatus) 2 ekor dan elang hitam (Ictinaetus malayensis) 2 ekor, yang semuanya masih berupa anakan. Kelima ekor burung ini sementara dirawat di kandang transit dan akan dilepaskan ke alam saat telah dewasa.

Kepala BKSDA Kalsel, Dr. Mahrus Aryadi, menjelaskan bahwa kegiatan penyitaan burung oleh petugas dilakukan karena pelaku melanggar hukum yaitu membawa satwa liar tanpa dokumen. Para pelaku akan diancam dengan sanksi pidana 5 tahun dan denda 100 juta. Harapannya sanksi tersebut dapat memberikan efek jera dan dapat menekan kejahatan satwa kedepannya, imbuhnya.

Kegiatan pelepasan satwa kembali ke alam, diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam menjaga dan mempertahankan populasi burung-burung berkicau di habitat alami, sehingga terhindar dari ancaman kepunahan. Kami berterima kasih kepada para pihak yang menghubungi BKSDA Kalsel untuk penyitaan dan pelepas-liaran ini. (ryn)

Sumber : Jarot Jaka Mulyono, S.Hut, M.Sc - Call Center Balai KSDA Kalimantan Selatan

 

2WhatsApp Image 2019-09-16 at 14.05.20

 

3

4

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini