8 Bulan Penjara Bagi Para Penyelundup Burung Dilindungi

Jumat, 16 Agustus 2019

Medan, 16 Agustus 2019. Sembilan orang terdakwa : Zulkifli Nasution (nakhoda kapal) serta delapan Anak Buah Kapal (ABK), Dedi Mart Handra Butar-butar, Muhammad Saiful, Muhammad Siddik, Ismail, Aditya San Prayoga, Muhammad Ilham Ramadhan, Umar Effendi dan Joshua Franciskus Hutabarat, dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing  8 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 5 juta subsider 2 bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam persidangan Kamis, 15 Agustus 2019, di ruang sidang Cakra IV PN Medan.

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Peraturan Menteri LHK No. 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM/1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” ujar Ketua Majelias Hakim, Riana Pohan, SH.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp. 5 juta subsider 1 bulan kurungan, sebagaimana yang dibacakan JPU Sani Sianturi, SH. pada sidang tanggal 25 Juni 2019 yang lalu.

Terhadap barang bukti, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa dari 28 individu burung dilindungi, diketahui 2 individu diantaranya mati. Untuk itu barang bukti tersebut, menurut Majelis Hakim diserahkan kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk dilepasliarkan ke habitatnya. (Evan)

Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini