12 Ekor Burung Dilindungi Hasil Operasi Dikembalikan ke Maluku dan Papua

Senin, 24 Juni 2019

Jambi, 20 Juni 2019. Balai KSDA Jambi bersama-sama dengan Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur dan ZSL Indonesia mengembalikan 12 ekor burung dari Famili Cacatuaidae ke Maluku dan Papua Barat untuk direhabilitasi dan dilepasliarkan ke habitatnya. Burung-burung tersebut adalah hasil operasi penegakan hukum terhadap perdagangan illegal satwa liar yang berhasil dilakukan Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi pada tanggal 18 Februari 2019 di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur. Dari pengembangan penanganan kasus tersebut juga berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku lain di Batam Kepulauan Riau yang merupakan salah satu jaringan pelaku.

Dalam operasi tersebut berhasil diamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti berupa :

  • 13 ekor burung Cendrawasih Kuning Kecil (Paradisese minor) dalam kondisi mati (opset)
  • 4 ekor Burung kakatua Koki (Cacatua galerita) dalam kondisi hidup
  • 4 ekor burung kakatua Maluku (Cacatua moluccensis) dalam kondisi hidup
  • 3 ekor burung kakatua putih (Cacatua alba) dalam kondisi hidup
  • 1 ekor burung kakatua hitam raja (Probosciger aterrimus) dalam kondisi hidup
  • 1 ekor lutung jawa/budeng (Trachypithecus auratus) dalam kondisi mati 

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia mengidentifikasi burung-burung kakatua tersebut berasal dari Maluku Utara, Maluku dan Papua Barat. LIPI merekomendasikan agar satwa-satwa tersebut dapat dikembalikan ke habitat asalnya.

“Sesuai arahan Direktur Jenderal KSDAE, dalam rangka penyelamatan satwa yang dilindungi hasil penggagalan perdagangan satwa liar secara illegal di Provinsi Jambi pada tanggal 18 Februari 2019 berupa burung kakatua agar dikembalikan ke habitat alaminya di Maluku Utara, Maluku dan Papua Barat melalui Balai KSDA Maluku dan Balai Besar KSDA Papua Barat” ujar Rahmad Saleh (Kepala Balai KSDA Jambi).

Lebih lanjut Rahmad Saleh menjelaskan bahwa dalam rangka penyelamatan satwa liar di Provinsi Jambi, baik satwa liar korban konflik maupun korban perdagangan satwa liar secara illegal berprinsip pada 3R (Rescue, Rehabilitation dan Release).

Sumber : Balai KSDA Jambi

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini