5.100 ekor Kura-Kura Moncong Babi dikembalikan ke habitatnya di Sungai Minajerwi

Rabu, 15 Mei 2019

Mimika, 14 Mei 2019. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua bekerjasama dengan Multi Stakeholder Forum (MSF) Kabupaten Mimika, Polda Papua, masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, melakukan pelepasliaran Kura-Kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta) sebanyak 5.100  (lima ribu seratus) ekor di Sungai Minajerwi Kampung Nayaro Distrik Mimika Baru Kabupaten Mimika.

Kura-Kura Moncong Babi tersebut merupakan sitaan Polda Papua dari perdagangan illegal pada tanggal 20 Pebruari 2019 sebanyak 589 ekor dengan rincian 297 dalam keadaan hidup dan 292 dalam keadaan mati serta tanggal 26 Maret 2019 sebanyak 5.247 ekor dengan rincian 4.875 dalam keadaan hidup dan 372 dalam keadaan mati. Satwa yang masih hidup dititipkan di kandang transit Mile 21 PT. Freeport Indonesia sedangkan yang sudah mati dimusnahkan dengan cara dikubur.

Kura-Kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta) merupakan satwa endemik Papua yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar dan Peraturan Menteri LHK No. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika menyampaikan bahwa setelah adanya penetapan pengadilan dan mempertimbangkan kesejahteraan satwa (animal welfare) maka  satwa tersebut harus segera dilepasliarkan. Lokasi lepas liar ditentukan berdasarkan survey yang dilakukan oleh Balai Besar KSDA Papua bersama dengan MSF Kabupaten Mimika dan Kelompok Mitra Polhut Kampung Nayaro pada tanggal 23-25 Februari 2019. Survei dilakukan untuk identifikasi kesesuaian habitat dan potensi ancaman serta sosial budaya masyarakat sekitar. Hal tersebut diperlukan untuk menjamin keberlangsungan hidup satwa setelah dilepasliarkan.

Kepala Balai Besar KSDA Papua Edward Sembiring, S.Hut. M.Si menyampaikan bahwa proses hukum terhadap pelaku perdagangan illegal kura-kura moncong babi tersebut tetap dilakukan. agar dapat memberikan efek jera. Edward Sembiring juga mengucapkan terimakasih banyak kepada Penyidik Polri, masyarakat khususnya masyarakat adat dan multistakeholders lainnya yang telah dengan aktif membantu dalam upaya pelestarian satwa liar khususnya kura-kura moncong babi di Papua. Pada prinsipnya satwa liar yang dilindungi seperti kura-kura moncong babi (C. insculpta) dapat dimanfaatkan, asalkan memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian berdasarkan peraturan yang berlaku. Kegiatan hari ini adalah mengembalikan satwa liar ke habitatnya dengan harapan akan dapat meningkatkan populasi di habitatnya.

 

Sumber: Balai Besar KSDA Papua 

Call Center BBKSDA Papua: 0823-9802-9978

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini