Kesepakatan Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura dalam Menjaga Kawasan CA. Pegunungan Cycloop

Jumat, 10 Mei 2019

Jayapura, 10 Mei 2019. Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, S.Hut., M.Si., menghadiri Rapat Rapat Koordinasi Penanganan Masa Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Alam Kabupaten Jayapura. Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Bupati Kabupaten Jayapura, Kamis (9/5). Pihak-pihak yang hadir antara lain, Sekda Kabupaten Jayapura, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, OPD terkait Pemda Kabupaten Jayapura, Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Balai Besar KSDA Papua, BPDASHL Memberamo, Danlanud, Kapolres Jayapura, Dandim 1701 Jayapura, Perwakilan BNPB, perwakilan Universitas Cenderawasih, Para Kepala Distrik, Para Kepala Kampung, Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Jayapura, para ondoafi/ondofolo, tokoh masyarakat, juga tokoh agama se-Kabupaten Jayapura.

Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw. Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Edward Sembiring memaparkan materi terkait Rencana Tindak Segmen 1 (Pemulihan Cagar Alam Pegunungan Cycloop), yaitu mengembalikan fungsi kawasan sesuai rona awal.

Selanjutnya pemaparan materi oleh Kepala BPDASHL Memberamo terkait rencana aksi, yang meliputi penyempurnaan atau review dokumentasi, aspek legalitas, pembentukan tim penunjang, orientasi lapangan, serta peta indikatif I dan II.

Setidaknya terdapat lima hal penting yang disimpulkan di dalam Rapat Koordinasi tersebut, bahwa masyarakat adat di Kabupaten Jayapura bersepakat mengamankan Cagar Alam Pegunungan Cycloop dari segala bentuk kegiatan, kecuali untuk keperluan perlindungan. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura telah menyiapkan skema secara komprehensif terkait penanganan paska bencana. Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura juga akan melakukan penguatan regulasi, seperti revisi RTRW, Perda tentang daerah penyangga, dan penertiban IMB.

Dalam proses pemulihan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, masing-masing pemilik ulayat harus terlibat dan bertanggung jawab atas batas-batas adatnya. Adapun desain daerah penyangga Cagar Alam Pegunungan Cycloop dalam rangka perlindungan kawasan, yang dipandang tepat adalah menggunakan sistem agroforestry. Sistem penggunaan lahan yang mengombinasikan tanaman kehutanan dan tanaman pertanian ini akan memberikan manfaat, baik secara ekonomi maupun lingkungan.

Edward Sembiring menyampaikan, “Balai Besar KSDA Papua sudah memiliki rencana aksi yang terfokus pada tiga hal. Rencana Pemulihan Ekosistem atau RPE tentu kita laksanakan. Kemudian rekonstruksi batas kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, dan yang sangat penting adalah perlindungan dan pengamanan kawasan.”  []

Sumber  : Balai Besar KSDA Papua

Call Center Balai Besar KSDA Papua   : 0823-9802-9978 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini