Arahan Menteri KLHK Dr. Siti Nurbaya untuk Rimbawan Kalsel

Jumat, 10 Mei 2019

Banjarbaru, 8 Mei 2019 – Dalam rangkaian kerja  mendampingi kunjungan Presiden Republik Indonesia ke Provinsi Kalimantan Tengah, Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc berkesempatan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Rabu 8 Mei 2019. MenLHK didampingi Sekjen Dr. Bambang Hendroyono, Dirjen PHPL, Dirjen PDASHL serta beberapa Eselon II diterima oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, M.P dan Kepala UPT Kementerian LHK lingkup Provinsi Kalsel antara lain Kepala BKSDA Kalsel Dr. Mahrus Aryadi dan Kepala BPDASHL Barito Dr. Zainal Arifin di Hotel Novotel Banjarbaru.

Dalam kesempatan ini dilakukan dialog membahas isu terkait hutan dan kehutanan baik di tingkat Kalsel, regional maupun nasional. Pada kesempatan dialog tersebut Kepala BKSDA Kalimantan Selatan Dr.Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc yang didampingi Kepala Sub Bagian TU, Kepala SKW I Pelaihari serta Kepala SKW II Banjarbaru, menyampaikan tentang usulan kawasan hutan di Desa Kuala Lupak Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito dengan luas sekitar 230 Ha yang kondisinya masik cukup baik dan berstatus sebagai APL untuk ditetapkan menjadi Kawasan Ekosistem Esensial ( KEE ) Satwa Bekantan dan Lutung sebagai mana usulan Kepala Desa dan warganya.

Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan merespon positif terhadap usulan dimaksud serta meminta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan dan Kepala BKSDA Kalimantan Selatan untuk terus mengawal proses usulan tersebut dengan melakukan kajian teknis serta telaahan lebih lanjut. Dikesempatan yang akan datang Bu Menteri akan mengagendakan waktu untuk meninjau calon lokasi KEE tersebut. Juga disampaikan kegiatan Kemitraan Konservasi di SM Kuala Lupak dengan Model “Baparuan”.

Beberapa poin arahan Menteri LHK kepada jajaran Kehutanan lingkup Provinsi Kalimantan Selatan antara lain:

  1. Tidak perlu takut dalam melaksanakan tugas, sepanjang kita bekerja dengan baik dan benar.
  2. Harus siap memikul tanggung gugat, artinya setiap keputusan/kebijakan yang dilakukan harus siap dipertanggung jawabkan apabila ada pihak-pihak yang menggungat terhadap kebijakan tersebut.
  3. Hadapi setiap permasalahan baik yang datang dari internal organisasi maupun LSM serta cari solusi penyelesainya.
  4. Memiliki daya respon yang tinggi terhadap aspirasi maupun permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat.
  5. Memiliki kecerdikan dalam melaksanakan tugas dan pengabdian artinya menjalani setiap beban tugas yang diberikan serta memberikan penjelasan kepada pihak yang membutuhkan informasi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Selain itu Bu Menteri menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia yang saat ini menjadi isu nasional, yaitu :

  1. Terhadap pemukiman yang saat ini berada dalam kawasan hutan negara harus dilakukan pendataan dan upaya penangananya. Jadikan masyarakat merasa lebih aman dan nyaman berada ditempat sendiri.
  2. Jika penetapan kawasan hutan lebih duluan dari pada keberadaan masyarakat, maka harus dibuat kegiatan Perhutanan Sosial di kawasan hutan tersebut.

Setelah acara dialog selesai, Menteri LHK dan rombongan didampingi jajaran kehutanan lingkup Provinsi Kalimantan Selatan menuju VIP Room Bandara Syamsudin Noor untuk melaksanakan buka bersama dan selanjutnya sekitar pukul 18.45 WITA Bu Menteri beserta rombongan kembali ke Jakarta. (jrz)

Sumber : M. Ridwan Effendi, S.Hut, M.Si - Kepala SKW II Banjarbaru Balai KSDA Kalimantan Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini